KUKAR ( PKP ) : Jajaran Polsek Kembang Janggut Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada hari Rabu (28/7/2021).
“Tertangkap kedua pelaku ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Base Camp Sentekan II Estate PT. Rea Kaltim, Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara,” terangnya Kapolsek Kembang Janggut Iptu Hardiansyah.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melalukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang identitasnya sudah dikantongi. Tak menunggu lama, anggota Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria berinisial Wn (26) bersama barang bukti 6 poket sabu yang disimpan dalam kantongan plastik berwarna putih.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Wn, anggota kami mendapati sabu sebanyak 6 poket yang disimpan didalam kantongan plastik warna putih bening,” ucapnya Iptu Hardiansyah.
Saat dilakukan interogasi, Wn mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seseorang di Tenggarong.
“Setelah di interogasi, Wn mengaku bahwa 6 poket sabu adalah miliknya, yang mana barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang tinggal di Tenggarong,” beber Iptu Hardiansyah.
Tak hanya itu, kami pun langsung melakukan pengembangan terhadap peredaran narkotika jenis sabu. Alhasil, petugas berhasil mengamankan kembali seorang pria berinisial As (39) di wilayah Desa Gunung Sari, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara.
“Usai mengamankan Wn, anggota kami langsung melakukan pengembangan serta berhasil mengamankan As bersama barang bukti 3 poket kecil sabu yang disimpan didalam kantongan plastik warna putih bening. Dan kedua pelaku ini langsung di bawa ke Polsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Hardiansyah.
Atas perbuatannya, Wn dan As dijerat Pasal 114 (2) junto 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. (Imam)