PPK Setujui Addendum Waktu Progres Pekerjaan lima Persen, Pembangunan Jembatan Girder Simpang 4 Parit Berdiri (Pelang) Kec. Matan Hilir Selatan. Lembaga TINDAK Yayat Darmawi SE,SH,MH Mestinya Harus Segera di Putus Kontraknya

Progres Pekerjaan lima Persen PPK Setujui Addendum Waktu Pembangunan Jembatan Girder Simpang 4 Parit Berdiri (Pelang) Kec. Matan Hilir Selatan

 

Ketua TINDAK Kalbar" Yayat Darmawi ,SE,SH,MH
ketua TINDAK Kalbar” Yayat Darmawi ,SE,SH,MH

KETAPANG, (  Post Kota Pontianak ) : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Girder Simpang 4 Parit Berdiri (Pelang) Kec. Matan Hilir Selatan Jenis Pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Agus Parwanto saat di temui di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang 26/12/2022 menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh CV. Doa Abah sebagai Pelaksana sesuai dengan waktu Kontrak pekerjaan dikarenakan waktunya tidak cukup untuk menyelesaikan dalam waktu 14 belas hari kalender, untuk itu CV. Doa Abah sebagai pelaksana pekerjaan mengajukan perpanjangan waktu penyelesaian pelaksanaan pekerjaan (addendum waktu).

 

Pembangunan

Selain itu Agus Parwanto menambahkan sebelum melakukan perpanjangan waktu sudah dilakukan peninjauan dan pengukuran di lokasi pekerjaan dan pada saat peninjauan progres pekerjaan dilaksanakan sekitar lima persen.

 

KELUARGA BESAR PT. JASA RAHARJA CABANG KALIMANTAN BARAT BESERTA SELURUH STAF & JAJARAN MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL TAHUN 2022 & SELAMAT TAHUN BARU 2023 : TERTANDA KEPALA CABANG PT. JASA RAHARJA KALIMANTAN BARAT AA LANANG DAWAN WISNU WARDANA.SE, CRP, QRMP

 

Addendum waktu yang diberikan kepada CV. Doa Abah selaku pelaksana pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjan pada pengadaan tiang pancang diberikan waktu mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai lima puluh hari kalender kedepan Bulan Februari tahun 2023.

 

Natal dan tahun baru

 

Sedangkan untuk uang muka pekerjaan tiga puluh persen sudah dicairkan sedangkan sisa anggaran yang belum dibayarkan akan dianggarkan pata tahun 2023.

Pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini membuat Lembaga TINDAK Koordinatornya Yayat Darmawi SE,SH,MH angkat bicara terkait dengan Progres kegiatan lima Persen.

 

Natal & Tahun Baru

 

Namun masih di berikan kesempatan untuk addendum dengan waktu 50 hari, hal itu adalah sesuatu yang tidak masuk akal namun dipaksakan maka pertanyaannya ada apanya serta ada siapanya dibalik kegiatan Proyek tersebut, kata yayat.

 

Jum’at Curhat,Jelang Malam Tahun Baru Kapolresta Pontianak Minta Masyarakat Pontianak Tetap Menjaga Situasi Keamanan Kondusif


 

Kapolres Kayong Utara Adakan Giat Jum’at Curhat dan Ngopi Presisi


Artificial Intellegence ChatGPT Sebagai Tantangan Baru Jurnalistik

Mestinya Kegiatan Proyek Tersebut Harus segera di Putus Kontraknya dan kemudian Perlu di Permasalahkan Secara Yuridis dengan Kegagalan Substantivenya karena masalahnya Sangatlah Prinsip dan Berdampak Resiko Hukum, Namun Pertanyaannya Bagaimana Perusahaannya bisa di Menangkan oleh Pokja maka disinilah juga yang menjadi tanda tanya besarnya, sebut Yayat.

 

Joni

 

Tendensi Persekongkolan serta kongkalikong sangatlah besar dalam Seleksi Pemenang di Proses tenderisasi, Proses hukum Tipikor semestinya langsung Cepat tanggap dengan kegagalan Proyek Pembangunan Jembatan Girder dilokasi Simpang 4 Parit Berdiri ( Pelang ) tersebut pinta yayat./

JER .

AA Lanang Dawan Wisnu Wardana


 

PEKERJAAN REHAB JARINGAN IRIGASI SUNGAI PUTRI LAUT TERINDIKASI GAGAL MUTU


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *