Poskotapontianak.com
Mempawah – Guna menindaklanjuti tuntutan warga Desa Kuala Secapah yang berprofesi sebagai nelayan terkait rusaknya beberapa alat tangkap ikan disebabkan terjangan tongkang yang tidak berawak, Prajurit Marinir Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) XII Pontianak bersama Pos TNI Angkatan Laut Mempawah berhasil mempertemukan dengan pemilik tongkang betempat di Posal Mempawah Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah. Kamis (04/03/2021).
Pertama di Asia Tenggara, Samsung dan Kredivo Bermitra Untuk Hadirkan Layanan Pembiayaan Baru
Produksi Gabah Diprediksi Meningkat, Perkuat Ketahanan Pangan Melawi
OPPO Reno5 Marvel Avengers Edition Resmi Diperkenalkan
Pertemuan kedua belah pihak ini berawal dari terdamparnya sebuah tongkang akibat cuaca extrim dengan nama lambung SBI-1 Jakarta milik PT Tomas merupakan sub kontrak dari PT Wijaya Karya (Wika) yang sedang mengerjakan proyek pembangunan pelabuhan Internasional Terminal Petikemas Kijing. Tongkang SBI-1 Jakarta terdampar di perairan pantai Tanjung Bangkai Desa Kuala Secapah yang sempat merusak beberapa alat tangkap ikan berupa jaring, togok dan Kelong milik warga nelayan setempat satu hari yang lalu tepatnya pada Rabu tanggal 03 Maret 2021 pukul 02.30 wib dini hari.
Diketemukannya tongkang tersebut berdasarkan laporan warga nelayan yang sedang melaut atas nama Rudi Hartono bersama rekan nelayan lainnya pada saat mencari ikan, bahwa telah didapati sebuah tongkang tak berawak tanpa muatan terbawa derasnya arus laut dan terdampar posisi sekitar 2 mil dari muara sungai Kuala. Atas laporan tersebut Prajurit Marinir Jaguar Yudha Khatulistiwa Yonmarhanlan XII Dpp Sertu Mar Mufrodi dengan Danposal Mempawah Pelda Nav Ade Rahmat Zaidun bersama warga nelayan setempat berjibaku melakukan evakuasi penarikan Tongkang tersebut ke tepian pantai untuk mengamankan sekaligus menghindari terjadinya kerusakan lingkungan dan biota laut yang lebih parah lagi di pantai Tanjung Bangkai Mempawah Hilir.
Selanjutnya berselang satu hari atas inisiatip Prajurit Marinir Yonmarhanlan XII Sertu Mar Mufrodi dan Pelda Nav Ade, pada Kamis 04 Maret pkl 16.45 wib berhasil memediasi dan telah disepakati pemberian kompensasi sebesar Rp 133.100.000 (dibayar lunas) sebagai dana ganti rugi atas kerusakan jaring, togok dan kelong milik warga nelayan setempat yang diwakili Bpk Supriadi dan warga yang terdampak Bpk Hermansyah sementara perwakilan PT Tomas pemilik tongkang yaitu Bpk Ketut. Maka dengan dibubuhkannya tanda tangan kedua pihak dan para saksi di atas surat kesepakatan bersama dengan materai 10.000 maka permasalahan kerusakan alat tangkap ikan akibat terjangan tongkang yang terdampar telah terselesaikan secara damai.(Guns).