PT. Bumi Indah Raya Terkesan Melecehkan Polda Kalbar

 

POST KOTA : PONTIANAK – “Peyidik Polda Kalbar diyakini segera tersangkakan mafia tanah PT Bumi Indah Raya atas pemalsuan dokumen akta otentik. Kasus ini dilaporkan oleh Lili Santi Hasan ke Bareskrim Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Penyidik Polda Kalbar.

“Kami yakin akan segera ada tersangka atas pemalsuan dokumen akta otentik,” kata Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law”, yang merupakan kuasa hukum Lili Santi Hasan. Jum’at ( 5 April 2024 ).

 

Kolam Tanggul Pencucian PT. CMI Jebol Limbah Lumpur Menggenangi Permukiman Warga dan Perkebunan Bahkan Hingga Ke Jalan Raya Provinsi

 

Menurutnya, Bapak Kapolda Kalbar telah merespons dengan baik terhadap laporan tersebut. Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turut memantau perkembangan kasus ini.

Kasus mafia tanah PT Bumi Indah Raya, yang melibatkan pemalsuan dokumen akta otentik, mencakup penyalahgunaan lahan negara yang telah dibebaskan pada tahun 2005. Dokumen-dokumen palsu digunakan dalam perpanjangan sertifikat hak pakai pada tahun 2007.

 

KLM Barokah Bermuatan Pupuk Tenggelam, Pupuk Mencair Berpotensi Pencemaran Terhadap Lingkungan Aliran Sungai

 

Dr. Herman juga menyebutkan bahwa pihak yang mungkin akan ditersangkakan berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan manajemen PT Bumi Indah Raya.

Kasus ini juga terkait dengan sengketa kepemilikan sertifikat hak pakai yang bertumpang tindih dengan sertifikat hak milik atas nama Lili Santi Hasan. Meskipun Lili Santi Hasan menang dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, mafia tanah PT Bumi Indah Raya berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung pada 1 Maret 2022.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus ini ke penyidik Polda Kalbar di Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

 

Polresta Pontianak Gelar Rapat Lintas Sektor untuk Persiapan Operasi Ketupat Kapuas 2024

 

Dr. Herman Hofi selaku Pengamat Hukum juga menyebutkan bahwa upaya eksekusi putusan Mahkamah Agung ditolak oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, dengan alasan kasus hukum masih dalam proses di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Penyidik Polda Kalbar.

Kasus ini semakin terperinci dengan penegakan hukum yang sedang berlangsung, termasuk perpanjangan penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan PT Bumi Indah Raya oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.”

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *