POST KOTA ; KETAPANG – KALBAR.
Direktur Utama PT. PBI, Ahmad Upin Ramadan, mengajukan laporan ke Komisi Yudisial terkait putusan perkara No. 20/Pdt.G./2023 PN Ketapang. Menurutnya, putusan yang dibuat oleh Hakim Ega Shaktiana, S.H., M.H tidak mencerminkan fakta persidangan yang jelas.
Ahmad Upin Ramadan menegaskan bahwa majelis hakim telah mengabaikan bukti dan saksi yang diajukan, termasuk keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang. Dia juga menyatakan ketidakpuasan atas keputusan tersebut, yang dianggap tidak adil dan keliru.
Selain melaporkan ke Komisi Yudisial, PT. PBI juga mengajukan laporan kepada Mabes Polri terkait dugaan ilegal mining yang dilakukan oleh pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Mereka mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut.
Upin juga menyatakan dugaan keterlibatan oknum pemerintah dalam interpensi kasus mereka, serta berharap agar KPK dapat menindak oknum mafia hukum di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Ketapang.
PT. PBI menegaskan bahwa mereka memiliki izin yang sah untuk wilayah tersebut dan telah melakukan berbagai klarifikasi dengan pihak berwenang, namun hal tersebut diabaikan dalam putusan pengadilan. Mereka merasa hak dan kesempatan yang seharusnya mereka dapatkan sebagai pelaku usaha telah dirugikan oleh putusan tersebut.”
JER/ABE PERS.