PONTIANAK || POST KOTA : Berbagai rentetan perjuangan nenek Salmah alias becek binti Batong ahli waris dari almarhum bin Arsyad yang menuntut hak dan keadilan mulai terkuak dari surat yang dilayangkannya kepada Presiden RI tetanggal 29 Oktober 20008.
Adapun surat tersebut memohon surat penegasan bayar ganti rugi tanah milik Salmah yang sampai saat ini belum diganti rugi yang Salmah terima,mohon pertimbangan dan bantuannya pak Presiden tanah yang diperual belikan “Lim Lie Hwa”.
Tahun 1989,undang undang mengatur “warga asing/orang cina” belum mendapat hak jual beli tanah dan tahun 2003 pak Abdurahman Wahid (Gusdur) baru memberi kebebasan “warga asing/orang cina”.
Dengan datangnya surat ini saya sangat amat minta pertimbangan dan bantuannya kepada Salmah kepada bapak Presiden Bambang Susilo Yudyono.
Setelah beberapa bulan kemudian surat tersebut mendapat respon dari Kementriaan Sekretaris Negara Nomor B-4065/Kemensesneg /D-2/DM.05/08/2016 pada tanggal 30 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kubu Raya.
Surat yang ditanda tangani oleh Nugroho Deputi Bidang Hubungan Masyarakat itu sebagai berikut :
Dengan hormat diberitahukan bahwa kementriaan Sekretariat Negara telah menerima pengaduan kepada Presiden dari saudari Salmah.
“Sehubungan dengan hal tersebut,terlampir kami sampaikan copy surat dimaksud sebagai bahan penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,sepanjang subtansi pengaduan mengandung kebenaran dan dapat pertanggung jawabkan. Mengacu pada peraturan Menteri Negara PAN No.PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah,hasil penanganan pengaduan di maksud,kiranya dapat disampaikan kepada kami sebagai bahan laporan Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden.
(rls)