KUBU RAYA, postkotapintianak.com – Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil meringkus tersangka berinisial AU (19) pelaku penjambretan di Jalan Adisucipto Gg M. Yunus Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang terjadi pada Sabtu Tanggal 22 Bulan Oktober 2022 sekitar pukul 21.15 Wib.
“ Diketahui Korban adalah penyandang tuna rungu, AU melakukan perbuatannya dengan cara memepet korban pada saat di Jalan Gg. M. Yunus, selanjutnya AU menolak korban hingga terjatuh, pada saat korban terjatuh dengan posisi di aspal jalan AU merampas ponsel dari tangan korban, akan tetapi korban masih mempertahankan barang miliknya berupa handphone iphone X , kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Selasa (25/10/22).
“ Untuk memuluskan niatnya, AU melakukan kekerasan berupa tindakan memijak perut korban lebih dari satu kali dan mencekik lehernya dengan tujuan agar korban melepaskan handphone iphone X dari genggaman korban,
Oleh karena tak mampu menahan perbuatan AU, korban melepaskan handphone iphone X miliknya, selanjutnya AU melarikan diri, jelas Rivanda.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban yang di dampingi keluarganya pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 ke Polres Kubu Raya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/354/X/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, Tanggal 23 Oktober 2022.
Akibat kejadian itu Korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.100.000,- (tiga Juta seratus ribu rupiah) dan memar pada tubuhnya akibat perbuatan AU.
“Dengan mengantongi Laporan dari Korban, kami langsung melakukan penyelidikan, hasil menggali informasi dari keterangan korban dan saksi-saksi di TKP,
pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 15.30 Wib, kami meringkus AU di dirumahnya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan AU,
selanjutnya AU kita amankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan Penyidikan, terang Rivanda.
Barang bukti berupa 1 unit handphone iphone X telah dijual AU seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang menurut AU dia tidak kenal di daerah Arang Limbung, dan uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online.
“ Kasus AU tidak akan berhenti disini saja, kami masih terus melakukan Penyelidikan tidak menutup kemukinan AU terlibat dengan tindak kejahatan lainnya, tegas Rivanda.
Atas perbuatannya, AU ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Humas // Muly//