Jakarta, ( PKP ) : Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap tersangka kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah angkat inisial AS (49) kepada anak tirinya sendiri inisial STA (15) yang terjadi di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan kepada tersangka dan dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.
“Hari ini kita melakukan penangkapan kepada pelaku atau tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kompol Joko Dwi Harsono, Sabtu (17/7/2021).
Kompol Joko menambahkan, saat ini kasus pencabulan terhadap anak tiri sendiri itu sedang ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat untuk dinintai keterangan5 lebih lanjut.
“Saat ini sedang ditangani unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan,” tutur Kompol Joko.
Baca Juga
KOMANDAN LANTAMAL XII MEMBUKA PELATIHAN BABINPOTMAR TAHUN 2021
Kapolsek pontianak Timur Akp Prayitno dan Bhabinkamtibmas Salurkan Bansos Ke Warganya
Evakuasi Temuan Satu Mayat Terlungkup Terapung Di Laut Ke Pelabuhan Kijing
Kompol Joko tidak bisa membeberkan lebih detail terkait penangkapan kepada tersangka, sebab akan disampaikan secara lengkap dala konferensi pers dalam waktu dekat.
“Perkembangan akan kita sampaikan nanti pada saat konferensi pers,” terangnya Kompol Joko.
Sebelumnya, seorang ayah angkat inisial AS (49) tega cabuli anak tirinya inisial STA (15) di sebuah rumah kontrakan tempat mereka tinggal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pencabulan tersebut diketahui telah berlangsung selama tiga tahun.
Hal tersebut diketahui setelah ayah kandung korban bernama Romansyah (42), melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada hari Kamis (15/7/2021).
Romansyah menceritakan, anaknya tersebut telah tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya selama tiga tahun disebuah rumah kontrakan.
“Kemarin di rumah saya, dia cerita sama istri saya atau sama ibu tirinya bahwa sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya,” ujar Romansyah kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat.
Romansyah menjelaskan, kejadian pencabulan pertama kali dilakukan pada tahun 2018 silam. Saat itu, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Mereka dirumah bertiga, ibu kandungnya, ayah tirinya sama anak saya itu. Pertama kali di perkosa pas umur 13 tahun kelas 1 SMP,” jelasnya. (Imam)