Satresnarkoba Polres Kubu Raya Amankan Seorang Pria Pengedar Narkoba Di Sungai Raya

POSTKOTAPONTIANAK.COM

KUBU RAYA :  Satresnarkoba Kubu Raya telah mengamankan terhadap pelaku dugaan tindak pidana Narkoba. Berinisial MZ (22) Warga jl.Adisucipto Gg. Durian desa Arang limbung Kec.sungai raya Kubu Raya Minggu (04/04/2021) malam

Penangkapan MZ (22) berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku pencurian Handphone dan pelaku juga pengedar narkoba kemudian tim gabungan Reskrim dan resnarkoba Polres kubu Raya melakukan pengeledahan di rumah pelaku di saksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa alat penghisap dan satu bungkus plastik berisi 10 klip yang di duga narkoba jenis sabu.

Saat di konfirmasi Kasatresnarkoba Iptu Robert Damanik menjelaskan” memang benar kami dari tim gabungan Reskrim dan resnarkoba Polres Kubu Raya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku MZ (22) warga Gg.durian Desa Arang Limbung sungai raya, yang berawal dari Informasi Masyarakat bahwa pelaku dicurigai sebagai pelaku pencurian handphone dan pengedar narkoba jenois sabu”jelas Kasat.

DANLANTAMAL XII PONTIANAK BERTINDAK SEBAGAI IRUP UPACARA KENAIKAN PANGKAT BINTARA TAMTAMA DAN MENERIMA LAPORAN KENAIKAN PANGKAT PERWIRA

Ratusan Prajurit dan PNS TNI serta Keluarga Jajaran Kodam III/Siliwangi, Terima Vaksinasi AstraZeneca

Polsek Loa Kulu Berhasil Amankan Seorang Membawa Narkotika Jenis Sabu

Dari hasil pengeledahan dirumah pelaku MZ ini dengan disaksikan warga setempat kami menemukan barang bukkti berupa 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan 1 (satu) Klip Plastik Transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis shabu, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah plastik yang berisikan 10 Buah Pipet Plastik, 2 (dua) buah Korek Api Gas, 4 (empat) buah Pipet Plastik, dan 1 (satu) buah pipa kaca, selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di satresnarkoba polres kubu raya guna pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara, dan atas perkara tersebut kami kenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun “ tambah Kasat./**

Sumber Humas Polres Kubu Raya.

Publish Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *