BACAAN LAINNYA
Warga Desa Ampera Raya Olah Sampah Jadi Barang Bermanfaat
Polres Mempawah Melaksanakan Assistensi Kelompok Sadar Kamtibmas di Semudun
AHY Lantik Ermin Elviani, Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar Secara Virtual
KUTAI KARTANEGARA, ( PKP ) – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl.L3 Blok C Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (21/11/2021).
Tersangka berinisial RH (25) Warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Narkoba Polres Kukar AKP M. P Rachmawan menjelaskan penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 21 November 2021, sekitar pukul 18.00 WITA, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu di Daerah L3 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Menindak lanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh bahwa rumah yang dipergunakan sebagai tempat bertransaksi tersebut tepatnya didalam rumah RH.
Petugas langsung nelakukan penyamaran untuk membeli barang haram tersebut dengan memberikan uang senilai Rp. 200.000 dan sesaat petugas tersebut melihat sabu yang dikuasai oleh tersangka, petugas yang melakukan penyamatan tadi bersama tim yagg sudah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RH.
Hasil penggeledahan petugas menemukan 7 poket narkotika jenis sabu dengan berat 2,14 gram, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai Rp. 200.000.
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Kutai Kartanegara (Kukar) guna pemeriksaan lebih lanjut lagi. (Imam)