Sweeping Kendaraan, Satgas Yonif 642 Kapuas berhasil Amankan Pelaku Pembawa Narkoba

POSTKOTAPONTIANAK.COM

SANGGAU, KALBAR – Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu saat Anggota Satgas melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kec. Beduai, Kab. Sanggau.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Mako Satgas Yonif 642, Entikong, Kabupaten Sanggau. Minggu (21/02/21).

Dansatgas mengatakan pada hari Sabtu, tanggal 20 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 dini hari, Pos Pamtas Balai Karangan berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku pembawa 1 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu siap edar seberat 38,3 gram dari tangan saudara IMR usia 34 tahun yang ditangkap saat Anggota Satgas melaksanakan Kegiatan Pemeriksaan di Pos Dalduk Balai Karangan, Dusun Tang Raya, Desa Pemodis, Kec. Beduai, Kab. Sanggau.

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kepemilikan narkoba atas selebritas yang juga suami dari pesinetron inisial JJ yang ditangkap beberapa hari lalu

Kampanyekan PPKM Skala Mikro, Koramil Teluk Batang Bersama Satgas Covid-19 Bentuk RT Tangguh

Shooter TASC Tunjukan Prestasi di Even IPSC Level 1 And Fun Shoot Off Brimob And Friends Cup 2021

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan dari Staf Intel Satgas Pamtas, Posda Binda Kalbar, Satgas Intelijen BAIS TNI, SGI Koopsdam XII/Tpr, Unit Inteldim 1204/Sgu, Seksi Intelijen Cabjari Entikong dan BNN Kab. Sanggau, diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke rumah salah satu pengedar di Dusun Balai Karangan IV atas nama NS. Sehingga Tim Gabungan segera melaksanakan aksi dan berhasil mengamankan NS usia 38 Tahun di tempat tinggalnya.” ujar Dansatgas.

Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan sampai dengan ke tingkat pengedarnya ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen TNI, Satgas Teritorial, Cabjari Entikong, Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Karantina Ikan Entikong dan BNN Kab. Sanggau.

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat./ Sumber-SPY.642/Kps.

Publish Udin Subari-PKP.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *