KOTA DEPOK ( PKP ) — Pengurus dan seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok mengecam sikap Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar yang mengusir seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas liputan. Tak hanya itu, Kapolrestro Depok juga dengan nada kasar memerintahkan anak buahnya untuk menghapus hasil rekaman liputan.
Furkan merupakan wartawan Depoknews yang juga anggota PWI Kota Depok yang sedang melakukan tugas jurnalistik, meliput pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok, Senin (2/8/2021), sekira pukul 10.30 WIB.
Atas kejadian tersebut, Furkan melaporkan kekerasan mental yang dialaminya ke para pengurus PWI Kota Depok pada Senin (2/8/2021), yang diterima langsung Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah (Wartawan Republika), yang didampingi Wakil Ketua I PWI Kota Depok, Mualana Said (Wartawan Radar Online) dan Wakil Ketua II PWI Kota Depok, Hendrik Raeusiky (Wartawan Elshinta) serta disaksikan Ketua Dewan Pembina PWI Kota Depok, Rido Lingga (Wartawan RRI).
“Setelah mendengar laporan dari saudara Furkan, kami dari pengurus PWI Kota Depok menyatakan sikap protes keras atas prilaku arogansi Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Itu prilaku buruk dan bukan contoh yang baik bagi sebagai seorang penegak hukum, apalagi itu dialami seorang wartawan yang semestinya menjadi mitra yang baik,” ujar Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah di Kantor PWI Kota Depok, Senin (2/8/2021).
Menurut Rusdy, prilaku Kapolrestro Depok yang mengusir wartawan dan juga memerintahkan anak buahnya untuk menghapus rekaman hasil liputan merupakan perbuatan yang melanggar Pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 yakni perbuatan melanggar hukum bagi setiap orang yang menghambat dan menghalangi kinerja wartawan dengan ancaman pidana dua (2) tahun hukuman penjara dan denda Rp 500 juta.
“Berdasarkan laporan saudara Furkan, Kapolrestro Depok menghardiknya dengan nada keras. Kamu siapa, terus ditanya mana kartu pers kamu. Kamu masuk-masuk wawancara tanpa seijin kami. Kami baru mau menyelidiki kalian sudah menulis. Ini yang bikin berita bohong. Saya tidak kenal kamu, semua wartawan saya tahu apalagi wartawan anggota Pokja Wartawan Depok, saya kenal,” tutur Rusdy.
Setelah itu, lanjut Rusdy, Kapolrestro Depok meminta kepada anggotanya untuk memeriksa tas Furkan. “Kartu PWI Kota Depok dan kartu mahasiswa Furkan disita dan setelah itu langsung di usir keluar Kantor Mapolrestro Depok dan rekaman disuruh hapus dan dihapus oleh anggota, rekaman hasil liputan,” jelasnya.
Ia menambahkan, atas laporan saudara Furkan, maka pengurus PWI Kota Depok juga akan melaporkan surat protes keras ke Kapolda Metro Jaya, Kapolri, Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar). “Furkan berencana akan melaporkan kasus yang dialaminya ke Propam Mabes Polri dan diharapkan dapat diproses hukum,” tandasnya./**
FALDI