
POST KOTA : PONTIANAK
Menjelang pertengahan bulan Ramadhan, suasana di berbagai perusahaan mulai ramai dengan perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR). Dr. Herman Hofi Munawar, Direktur LBH “Herman Hofi Law”, menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban THR oleh manajemen perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau perjanjian kerja.
“THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi. Perusahaan dapat menetapkan besaran THR berdasarkan asas otonom dan asas heteronom, dengan syarat tidak merugikan karyawan,” ujar Dr. Herman. Sabtu ( 23/3/2024 ).
Sebelum Diberi Penghargaan MURI, SMSI Diwawancarai Jaya Suprana
Kepada Wartawan ” POST KOTA “ melalui Via WhatsAppnya Herman menyampaikan, Perusahaan memiliki keleluasaan untuk membuat aturan sendiri tentang THR selama tidak bertentangan dengan ketentuan pemerintah. THR dianggap sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama masing-masing karyawan,jelasnya.
Dr. Herman Hofi Munawar. Foto dok post kota .
Herman juga menjelaskan tentang perhitungan THR yang proporsional berdasarkan masa kerja karyawan. “Karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun berhak atas satu bulan upah. Sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, mendapatkan THR secara proporsional,” terang dia.
Presiden Jokowi Resmikan Duplikasi Jembatan Kapuas I di Kota Pontianak Kalbar
Contoh perhitungan THR untuk karyawan dengan upah Rp 2,5 juta dan masa kerja 4 bulan adalah sebagai berikut :
$$ \frac{4}{12} \times Rp\ 2,5\ juta = Rp\ 833.333 $$.
Karyawan baru yang sudah bekerja 1 bulan berhak atas THR proporsional. Rumus perhitungannya : Masa Kerja / 12 x 1 Bulan Upah, katanya.
Remaja Masjid Agung Al-Falah Siapkan Takjil Berbuka Puasa untuk Jamaah
Pengamat Hukum ini juga menambahkan, “Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja atau aturan sendiri yang lebih menguntungkan karyawan, maka itu sah hukum. Namun, jika perjanjian tersebut merugikan karyawan, maka batal demi hukum.”
Penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa perhitungan THR tidak hanya memenuhi ketentuan hukum tetapi juga menghargai kontribusi karyawan selama setahun terakhir.
Peresmian Jalan Pasir Panjang-Kedaung oleh Presiden Jokowi Berdampak Positif bagi Masyarakat Mempawah
Sekali lagi Direktur LBH “Herman Hofi Law” menegaskan bahwa asas otonom dapat diterapkan selama tidak bertentangan dengan asas hetronom.
Pastikan Anda memahami hak Anda atas THR dan laporkan ke pihak berwenang jika terjadi pelanggaran.
Udien Subarie.
Hj. Erlina Hari Pertama Mendaftarkan Diri Sebagai Bakal Calon Bupati