Tiga Orang Penipu Penjual Tiket Online Konser Shela On,7 Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalbar

 

POST KOTA ( PONTIANAK  ) — Pasca ke Kejadian penipuan Penjualan tiket Konser Shela On,7 melalui online, dan kejadian tersebut setelah berakhirnya pasca Pandemi Covid-19.

Masyarakat mengalami euphoria kebebasan dalam beraktivitas ditempat umum tidak terkecuali dibidang entertainment dengan banyak diselenggarakannya ber Berbagai konser.

Contohnya berberapa waktu lalu,adanya iklan pada media sosial Instagram @bergembirafest yang akan menyelenggarakan konser Shela on,7 pada Tgl 2,Februari 2023.

Oleh karena antusiasme Fans Shela on,7 maka tanpa berfikir panjang mereka membeli tiket presale seharga Rp.275,000,ketika Fans Shela On,7 sudah membeli Ternyata akun tersebut tiba-tiba tidak dapat di temukan sehingga banyak pembeli tiket di ke rugikan dan melapor ke Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Hal tersebut disampaikan penyidik subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar yang langsung bergerak cepat melakukan penyidikan sehingga dapat mengungkap peristiwa tindak pidana penipuan oline yg hasilnya disampaikan pada saat Press Riles di Polda Kalbar Selasa,7/03/2023.

Para pelaku,menjual tiket konser lainya yang merupakan penipuan yaitu

Bersenandung festival artis JKT,48 tgl 20 Februari 2023 disanarinda Kaltim haega tiket Rp.5,000.000 per orang. Konser di Medan dengan artis Rizky Febian dN hivi 2023 harga tiket dijual ,1,000,000 per orang di Manado Aris Raisa dijual tiket seharga Rp.1 Juta perorang

Disamping itu juga pelaku
Mr dan hp dalam prostitusi sedangkan pelaku RES merupakan kordinator Demontrasi yang sering dilakukan di Makasar .

Total kerugian, sebanyak 1,415 korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar setebgah miliar.

Para pelaku diantaranya MR berasal dari goa sulawesi selatan.usia 24 tahun seorang mahasiswa
Res usia 23 th asal Jeneponto Sulsel HP usia 21 Th alamat Kabupaten Gowa Sulsel.

Dijelaskan Ditreskrimsus, Polda Kalbar barang bukti transper para Korban dan 7 unit Handphone.

Persangkaan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang imformasi dan transaksi Elektronik.

Tim Liputan : Muly


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *