SINTANG || POST KOTA – Pelanggaran tata batas antar bangunan oleh pihak PT. PIN terungkap didalam Rapat penyelesaian konflik GPdi Victory dengan PT. PIN pada Senin, 6 Nopember 2023, Rapat yang dipimpin Plh. Sekretaris Daerah F. Kaha, S.Pd, M.Si yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.
Gereja GPdi mengajukan 3 tuntutan terhadap PT. PIN yang dibacakan langsung oleh Pdt. Mingly Tewal selaku Gembala Gereja GPdi Victory yaitu :
1. Agar PT. PIN membongkar bangunan yang menempel bagian kiri dinding Gereja dan bagian kanan dinding Gereja serta teras depan Gereja sehingga ada jarak pemisah antara bangunan Gereja dan bangunan Kawasan Pasar Modern agar memenuhi ketentuan tata ruang dan jarak antar bangunan sesuai ketentuan yang berlaku serta membangun tembok pemisah yang memisahkan kawasan Gereja dan Kawasan Pasar Modern.
2. Menuntut PT. PIN mengganti semua kerugian dan kerusakan bangunan Gereja GPdi yang diakibatkan proses pembangunan Kawasan Pasar Modern yang menempel pada bangunan Gereja.
3. Kami memberi tenggat waktu pembongkaran, perbaikan atau penggantian kerugian selama 1 Tahun, selama proses pembongkaran dan perbaikan tersebut maka tidak boleh ada peresmian maupun aktivitas pasar tradisional modern Kapuas Raya.
Tuntutan tersebut mengingat bangunan Gereja GPdi Victory sudah ada sejak 2015 dan bukan bagian dari kawasan pasar Modern Kapuas Raya yang mulai membangun Pasar Tradisional pada Juli 2022 lanjut Pdt. Mingly Tewal dalam keterangannya.
Menurut Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang bahwa ada ketentuan batas ruang atau space dalam tata perizinan pembangunan gedung baik fasilitas umum, sosial atau fasilitas pedagangan yaitu minimal berjarak 5 meter.
Selanjutnya Pimpinan Rapat F. Kaha, S.Pd, M.Si. menerima tuntutan pihak Gereja GPdi Victory dan menetapkan hari Selasa tanggal 7 Nopember 2023 jam 09.00 WIB untuk peninjauan lokasi agar eksekusi putusan rapat dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut Pak Nehem tokoh masyarakat RT. 08 Rawa Mambok juga menuntut janji pihak PT. PIN atas tanah yang dihibahkan sesuai kesepakatan seharusnya untuk jalan umum bukan untuk pertokoan./*
Andy