Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Amankan Pria Lanjut Usia, di Duga Lakukan Curanmor

PONTIANAK ( PKP ) ,-Seorang Pria Lanjut Usia (Lansia) yang berinisial “RS” alias Dedek diamankan Petugas Reskrim Polsek Pontianak Kota, Selasa (6/7/21) sekitar pukul : 01.00 Wib.

( Ket foto dok Humas )

“RS alias Dedek di amankan oleh Petugas Reskrim Polsek Pontianak Kota kerena diduga telah melakukan Tindak Pidana Curanmor.

Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri, bahwa sekitar bulan april tahun 2021, Korban yang berinisial “HY” telah kehilangan sepeda motornya, waktu itu sepeda motor korban diparkir di salah satu bengkel las yang ada di Jalan KHW Hasyim Pontianak,” Ujarnya.

Untuk sepeda motor korban yang berhasil di ambil oleh pelaku adalah Jenis Yamaha Jupiter Z, tahun 2008, warna hijau hitam, yang mana sepeda motor tersebut tidak terkunci stang dan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah),”Jelas Kapolsek Pontianak kota AKP Sulastri.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Kota, setelah laporan kami terima anggota langsung bergerak guna untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait adanya laporan korban,”Ungkapnya.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi bahwa yang di duga pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian anggota langsung bergerak menuju rumah pelaku, benar saja di duga pelaku sedang berada di rumahnya kemudian pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan, dan setelah di interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor korban dengan cara menggandakan kunci sepeda motor tersebut.

 

Baca Juga

Gerai Vaksin Presisi Bhakti Kesehatan Bhayangkara Untuk Negeri di Mako Ditpolairud Polda Kalbar, Jumlah yang Divaksin 570 Orang

Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Rabithah Alawiyah di Cibis Park

VAKSINASI MASYARAKAT MARITIM TAHAP KE DUA DI PELABUHAN SENG HEI KOTA PONTIANAK MASIH DISERBU MASYARAKAT

Ya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini “RS” alias Dedek telah mendekam di Sel Polsek Pontianak Kota, Dirinya dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama 5 tahun keatas, serta pelaku dan barang bukti sepeda motor kini di amankan di Polsek Pontianak Kota guna untuk penyidikan lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek Pontianak Kota.

AKP Sulastri menghimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya yang berada di wilayah pontianak kota untuk selalu berhati hati terhadap tindak kriminal dan menjadi “Polisi” bagi dirinya sendiri, dalam menjaga dan mengamankan dirinya sendiri, dengan menerapkan disiplin serta tetap waspada dari ancaman tindakan kejahatan,” Himbauannya./*

(PID Humas Polsek Pontianak Kota)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *