Unit Reskrim polsektro gambir jakpus berhasil membekuk tiga anggota geng motor pelaku pembacokan
JAKARTA, ( PKP ) – Berawal dari adanya serangan dari para pelaku yang diketahui sebagai anggota geng motor terhadap warga di Jl.Pintu Air II, RT 004/RW 0004, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, pada hari Sabtu yang lalu, tanggal 04 juni 2022, sekira pukul 05.30 WIB.
Dalam press conference yang di gelar di Mapolres Metro Jakarta Pusat, diketahui, dari penyerangan ini salah seorang korban warga setempat berinisial RM (19) mengalami luka bacok di bagian punggung.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Akbp Setyo Koes Heriyanto dalam keterangan persnya mengungkapkan, kehadiran geng motor yang bernamakan “POYOK” 09 Jr ini datang dari wilayah Sawah Besar dan mengaku ditantang oleh sebuah kelompok di Gambir melalui instagram.
“Awal mula kejadian ini adalah saling tantang menantang melalui akun Instagram. Perlu kami jelaskan disini bahwa kelompok yang pelaku pembacokan ini tergabung dalam geng motor POYOK 09 JR yang di Sawah Besar. Dan korban adalah warga ataupun kelompok Gang Kingkit, di Gambir, Pintu Air 2,” papar Setyo saat konferensi pers, Kamis (16/6/2022).
Lanjut Akbp Setyo, dalam kejadian penganiayaan tersebut ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing, dimana Tersangka NJ (22) membacok dengan senjata tajam jenis celurit, M (19) berperan sebagai pembonceng NJ dan berikut sebagai pengadaan/penyedia senjata tajam tersebut. Sedangkan RA (19) berperan sebagai pemegang admin instagram geng motor tersebut.
“Posisi korban waktu itu tertinggal oleh kawan-kawannya sehingga salah satu tersangka turun dari motor dan langsung membacok punggung korban dengan senjata tajam jenis celurit sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek bagian punggung belakang,” terangnya Akbp Setyo.
Dari hasil penyidikan, masih Akbp Setyo mengatakan, terungkap bahwa dalam melaksanakan aksinya, para pelaku terindikasi mengkonsumsi minuman keras (Alkohol-red).
Dalam hal ini pelaku pembacokan terancam dengan hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Serta dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 Jo 351 KUHP.
“Pelaku pembacokan (NJ) kita kenakan pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 3 tahun setengah. Kita masih dalami peran masing-masing termasuk rekan yang lain,” sambungnya.
Tak cukup sampai disini, diakhir konferensi pers tersebut, Akbp Setyo mengatakan bahwa polisi masih melakukan pengejaran kepada anggota geng motor yang lain. (Imam Sudrajat)