Wako Pontianak Edi Kamtono, Klarifikasi Berita Makam Jembatan Kapuas Satu

 

Wako Pontianak Edi Kamtono
Wako Pontianak Edi Kamtono

PONTIANAK KALBAR -postkotapontianak.com :
Edi Kamtono Walikota Pontianak menjelaskan terkait pembebasan lahan makam Jembatan Kapuas Satu baik yang di Kecamatan Pontianak Timur maupun di Pontianak Selatan, menurutnya semua itu sudah klier.

“Mengenai pemilik makam jembatan Kapuas satu. Kita minta kepada tokoh masyarakat yaitu Habib Ami Isa untuk mediasi dan tidak ada masalah. Makam tersebut ternyata sudah dipindahkan sebagian.” Jelas Edi.

“Ada 22 makam di Pontianak Timur yang di pindahkan di tanah Jl.ex pembebasan jembatan Kapuas Landak, dan kita sudah ada sertifikatnya, kata Edi, Tidak mungkin dong menempatkan tanah yang milik orang lain yang nggak jelas.” Terang Walikota.

Lebih lanjut dijelaskan Wako bahwa Lahan yang di sediakan pemkot jelas, dan sudah ada sertifikatnya, “Sudah kita bayar buktinya ada dan lengkap.” Jelasnya.

“Kedepan akan kita tata, kita rapikan dan akan kita jadikan taman, mungkin tahun depan akan kita pagar.” Jelas Wako lebih lanjut.

Seiring berjalannya waktu, menurut Edi ia mendengar ada masyarakat yang mengaku itu tanahnya, malah mengintimidasi ahli waris Habib Ami Isa. “Ini yang tidak jelas, orangnya siapa, terus ada tidak buktinya. kalau mereka ada bukti misalnya ini tanah mereka ya silahkan dilaporkan. Tapi kalo tidak ada bukti masa main stop begitu saja, kan tidak bisa begitu, sama juga menghambat pembangunan yang di dambakan oleh masyarakat banyak, inikan negara hukum.” Terang Edi.

Edi berharap ini tidak menjadi persedent buruk untuk menghambat pembangunan, kasihan nanti masyarakat Pontianak Timur.

Terkait tanah di agen Suzuki, menurut Walikota itu pun tidak ada masalah, itu juga tanah milik Pemkot Pontianak karena sudah dibeli Pemkot dan sudah di bayar.

Terus bagi ahli waris yang terdaftar dan yang tercatat di SK kan oleh ibu lurah dan Camat itu ada tali Asih senilai Rp 5.000.000

Itu hasil Appraisal sedang diproses itu langsung masuk dananya ke rekening mereka. Mengenai berita simpangsiur yang mengatakan ada pemotongan, itu kata siapa??? kan dananya saja belum di transfer.

Wako berharap masyarakat juga harus melihat kepentingan umum yang lebih banyak.

Saya rasa inikan juga Pasum, tapi kalo yang di tanah kuburan itu misalnya ahli warisnya merasa ini miliknya ya buktikan dong sertifikatnya mana surat suratnya mana. Kalau tidak ada bagaimana kita mau proses.

“Kita ini adalah pemerintah, kan ada aturan harus jelas. Beli sesuatu itu harus ada bukti yang sah dan memiliki legal standing. Kalau gak ada bukti surat menyurat akan jadi masalah, yang menerimapun jadi masalah di kemudian hari. Juga yang terima dananya itu dia harus jelas. Itulah kira-kira klarifikasi yang saya sampaikan kepada media. pungkas Edi.(abr)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *