Adu Argumen Warnai Pemeriksaan Gedung SMA Mujahidin Pontianak

[POST KOTA] Pontianak —  Kamis (24/9/2026), Pemeriksaan fisik Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak berlangsung panas. Adu argumen terjadi antara Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Persoalan mencuat setelah pihak Yayasan Mujahidin Pontianak mempertanyakan dasar dan prosedur pemeriksaan fisik bangunan yang dilakukan saat perkara masih bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak.

Herman Hofi Munawar menyatakan keberatan karena menurut pihak yayasan, pemeriksaan tersebut tidak didampingi oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

 

“Kami minta surat dari pengadilannya langsung. Jangan jadi ribut. Kita sama-sama di bawah hukum. Bagaimana prosedurnya?”

tegas Herman dalam rekaman pernyataannya di lokasi.

Menurut keterangan pengurus Yayasan Mujahidin Pontianak, pemberitahuan yang mereka terima bukan berupa surat fisik dari pengadilan. Mereka mengaku menerima dokumen dalam format PDF melalui WhatsApp pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 17.41 WIB.

Kondisi tersebut kemudian menjadi pemicu keberatan pihak yayasan ketika tim JPU datang untuk melakukan pemeriksaan fisik gedung.

Herman Pertanyakan Pemeriksaan Ulang Objek Perkara

Herman mempertanyakan pemeriksaan fisik tersebut lantaran objek bangunan yang diperiksa merupakan bagian dari perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pontianak.

Ia juga mempersoalkan kehadiran ahli dari Manado, Hendri Palar, dalam kegiatan tersebut.

Menurut Herman, pemeriksaan terhadap objek bangunan sebelumnya telah dilakukan dan berbagai hasil pemeriksaan serta dokumentasi disebut telah tersedia.

 

Ahli datang ke sini sudah dicatat, dipetakan lagi, diperiksa lagi. Bukan itu ahli, saya cari urusannya. Apalagi masalahnya, ini datang ahli sendiri,” ujarnya.

 

Herman menilai persoalan utama bukan semata-mata mengenai pemeriksaan fisik bangunan, melainkan prosedur pemeriksaan terhadap objek yang sedang menjadi bagian dari perkara di pengadilan.

 

“Kami keberatan. Yang dilakukan oleh jaksa. Jaksa tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pemeriksaan. Ini sudah bukan lagi proses penyidikan,” katanya.

 

Ia kemudian meminta agar proses pemeriksaan tersebut dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pemeriksaannya.

 “Ini objek perkara. Tidak boleh lagi ada pemeriksaan tanpa dihadirkan hakim. Terus terang, kami protes di sini. Kami keberatan dengan ini,” tegas Herman.

 


Write a Reply or Comment