SEKADAU, KALBAR [POSTKOTA] – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Putat, Suak Payung, Desa Sungai Ringin, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan pencemaran lingkungan, terutama aliran sungai yang kini tercemar oleh merkuri hasil aktivitas penambangan ilegal.
Ironisnya, praktik ilegal ini seolah dibiarkan dan tak tersentuh hukum. Aktivitas tambang berjalan lancar, seakan mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
“Dugaan kami, para pelaku ilegal mining ini beroperasi di sepanjang aliran Sungai Kapuas. Sampai sekarang aktivitas mereka aman-aman saja, mungkin karena ada bekingan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pantauan di lapangan menunjukkan deretan mesin penambang (disebut ‘jek’) terpasang di atas lanting yang mengapung di sungai. Para penambang tampak sibuk menyedot pasir dan tanah dari dasar sungai yang mengandung serpihan logam mulia emas.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) menyampaikan keprihatinannya kepada awak media.
“Fakta di lapangan yang ditemukan oleh awak media terkait PETI di Sungai Putat ini sebenarnya sudah pernah mencuat beberapa waktu lalu. Tapi sampai hari ini, aktivitasnya masih terus berjalan. Hal ini menimbulkan dugaan negatif dari masyarakat. Kami berharap jajaran Polres Sekadau segera mengambil langkah hukum yang tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Sekadau terkait hal tersebut.
HEN