Diduga Ponton Wily 5 Bermuatan Pasir Sungai Menambang Tanpa Mengantongi Perizinan

KETAPANG,(POSTKOTA)-Penambangan Pasir sungai di wilayah Kumpai Negeri Baru Ke kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang diduga tidak mengantongi izin beraktifitas dengan leluasa.

Tim media melakukan investigasi dibantaran sungai pawan desa negeri baru kecamatan benua Kayong kabupaten Ketapang menemukan ponton bermuatan pasir yang diduga diambil dari wilayah bantaran Kumpai (1/7/24).

Bagaimana penjelasan dari Kapten Togboat yang menarik Ponton Wely 5 dengan muatan pasir saat diwawancarai tim media…?

“Deni Kapten tugboat yang menarik Ponton yang penuh bermuatan pasir saat ditemui menjelaskan bahwa Pasir tersebut disedot di daerah Kumpai dan akan dibawa ke Pangkalan Mega Sari milik Lim Kau.

Deni melanjutkan bahwa ia bekerja sudah satu tahun menyedot pasir, untuk penyedotan pasir dalam satu Minggu bisa dua kali dalam satu Minggu dengan kapasitas muatan Ponton kurang lebih 100 kubik pasir dengan pembayaran oleh bosnya (Lim Kau) dengan sistem borongan.

Bagaiman Penjelasan Deni, terkait perizinan Tambang pasir sungai yang dimiliki oleh Lim Kau…?

“Deni menjelaskan menurut keterangan dari Bos nya(Lim Kau) untuk izin sedang diurus.

Dari temuan tersebut, Tim Media melaporkan kepada Kasat Pol Air Ketapang serta mengirimkan foto bahwa ada aktivitas pengangkutan pasir yang diduga tak mengantongi izin. Namun sayangnya Kasat Pol Air Tidak merespon apa yang disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan Tim Media belum mendapatkan jawaban dari Kasat Pol Air Ketapang.

Apakah Benar Lim Kau Mengantongi Izin Pertambangan Pasir Sungai di wilayah bantaran sungai Pawan Negeri baru. ….? Tim Media sedang menelusuri Kepada Instansi Penerbit Izin….

*Tim/Red*


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *