KPU Kalbar Rancang Kalbar Menjadi 9 Daerah Pemilihan, Untuk DPRD Provinsi

 

KPU

PONTIANAK – ( Post Kota ) : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Jumat 20/1/2023 melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Kalbar Pemilu Tahun 2024. Pemilu THN 2024 jumlah penduduk Kalbar 5.482.046., jumlah Kursi untuk DPRD Provinsi Kalbar 65 kursi, jumlah penduduk/jumlah kursi 84.339,17 dan Bilang Pembagi Penduduk (BPPd) 84.339.

Rancangan Dapil untuk pemilu 2024, Kalbar bertambah 1 Daerah Pemilihan menjadi 9 Daerah Pemilihan, yang pada pemilu 2019 hanya 8 Dapil.

Dapil yang dipecah menjadi dua yaitu Dapil Kalbar II, Kubu Raya-Mempawah (Pemilu 2019), Pemilu 2024 Kubu Raya menjadi Dapil tersendiri yaitu Kalbar II dan Mempawah menjadi Dapil Kalbar III.

Delapan (Daerah Pemilihan) pada Pemilu 2019 (Dapil lama), yaitu; Dapil I. Kota Pontianak jumlah Kursi 8, Dapil II Kubu Raya-Mempawah jumlah Kursi 11, Dapil III. Bengkayang-Kota Singkawang jumlah Kursi 6, Dapil IV Sambas jumlah Kursi 8, Dapil V Landak jumlah Kursi 5, Dapil VI Sanggau-Sekadau jumlah Kursi 8, Dapil VII Sintang-Melawi-Kapuas Hulu, jumlah Kursi 11, dan Dapil VIII Ketapang-Kayong Utara jumlah Kursi 8.

Rancangan Dapil baru 9 Dapil, Dapil I Kota Pontianak, Dapil II Kubu Raya, Dapil III Mempawah, Dapil IV Singkawang-Bengkayang, Dapil V Sambas, Dapil VI Landak, Dapil VII Sanggau-Sekadau, Dapil VIII Sintang-Melawi-Kapuas Hulu dan Dapil IX Ketapang-Kayong Utara.

Jumlah Kursi untuk Pemilu 2024 masih sama dengan pemilu 2019 yaitu 65 Kursi.

Dalam kata sambutannya saat menutup kegiatan Uji Publik, Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan,S.Pd.I., M.Pd., menyampaikan bahwa prinsipnya pihaknya saat ini menghimpun masukan semua pihak, “Prinsipnya kami menghimpun masukan-masukan dari semua pihak, dari situasi yang berkembang ada yang ingin Dapil seperti pemilu THN 2019, ada yang berkeinginan sesuai rancangan Dapil pemilu 2024 menjadi 9 Dapil.” Jelasnya.

“Kami tetap menghimpun semua, nanti akan kami sampaikan saat presentasi di KPU RI, dan kami juga menerima masukan secara tertulis.” Jelasnya lebih lanjut.

Setelah ada putusan dari KPU RI terkait Dapil ini menurut Ramdan, pihaknya akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat baik melalui pertemuan-pertemuan mau pun lewat media sosial.

Tujuh Dasar Hukum Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Kalbar Pemilu 2024 salah satunya adalah Keputusan KPU RI No. 488 THN 2022 tentang pedoman teknis penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu./

(RAD)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *