PONTIANAK + POST KOTA ) : Sejumlah warga dari Tanjung Manggis, Desa Sukulanting, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, yang mewakili sekitar 200 hektar lahan, mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “HERMAN HOFI LAW ” pada Selasa (20/8/2024). Kedatangan mereka bertujuan untuk kembali memperjuangkan hak atas lahan yang diduga telah diserobot oleh manajemen PT. RJP.
Warga diterima langsung oleh Dr. Herman Hofi Munawar, Direktur LBH. Menurut Herman, hari ini warga yang didampingi oleh dirinya dan timnya berencana menyampaikan laporan terkait penyerobotan tanah di Desa Tanjung Manggis yang telah dikuasai oleh warga sejak tahun 2006. “Sebanyak 98 Surat Keterangan Tanah (SKT) telah diterbitkan untuk lahan tersebut,” ungkap Herman Hofi.
Kehadiran warga ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya hukum untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka yang kini dikuasai oleh pihak perusahaan. Mereka berharap dengan bantuan LBH, hak mereka dapat segera dipulihkan.
Udin Subari.