LBH Herman Hofi Law Edukasi UMKM Pontianak soal Kontrak Usaha

Pontianak, Postkota Pontianak – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pontianak tampak antusias mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum Kontrak dan Pengamanan Bisnis UMKM dengan tema “Cerdas Berkontrak: Melindungi Bisnis UMKM Pontianak dengan Perjanjian yang Sah dan Aman”. Kegiatan ini digelar di Caffee Giat, Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan, Senin (5/1/2026).

 

Kegiatan perdana yang mengangkat isu hukum tersebut diinisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law bekerja sama dengan para pelaku UMKM Kota Pontianak. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak, Ibrahim; Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar; Andi Hariadi dan Mulyanto Maharani selaku pembawa acara; serta Ketua Pelaksana kegiatan UMKM Kota Pontianak, Merry Hamid.

 

Ketua Pelaksana kegiatan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pelaku UMKM yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Ia menilai sosialisasi hukum seperti ini sangat penting, mengingat masih minim dilakukan di kalangan UMKM.

 

“Ini acara perdana dan mungkin agak berbeda, karena kita membahas soal hukum. Tujuannya agar pelaku UMKM memiliki wawasan dan melek hukum, sehingga tidak selalu berada pada posisi lemah atau dirugikan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, selama ini banyak pelaku UMKM yang memilih mengalah atau menerima keadaan ketika menghadapi persoalan usaha akibat minimnya pemahaman hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM berani dan mampu membuat perjanjian yang jelas serta memiliki kekuatan hukum.

 

“Mulai sekarang, kita harus berani membuat perjanjian yang tidak merugikan kita, agar usaha lebih aman dan jelas,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Pontianak, Ibrahim, menilai kegiatan sosialisasi hukum kontrak ini sangat bermanfaat dan relevan dengan kebutuhan pelaku UMKM saat ini.

 

“Berusaha itu bukan hanya soal jual beli, tetapi juga ada aspek hukum yang harus dipahami. Transaksi jual beli harus dilindungi secara hukum agar aman dan jelas. Kegiatan seperti ini sangat positif bagi UMKM,” ungkap Ibrahim.

 

Ia juga mengapresiasi Dr. Herman Hofi Munawar yang telah menginisiasi dan memfasilitasi kegiatan edukasi hukum tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong kemajuan UMKM melalui berbagai program pendampingan.

 

“Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas UMKM, mulai dari kemasan produk, branding, fasilitasi sertifikasi halal, hingga pelatihan kewirausahaan. Semua ini dilakukan agar UMKM semakin maju dan berdaya saing,” jelasnya.

 

Ibrahim mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, perkembangan UMKM di Kota Pontianak menunjukkan tren positif, baik dari sisi jumlah usaha maupun kualitas produk. Pemerintah Kota juga terus memberikan pendampingan, termasuk dalam hal permodalan dan pelatihan.

 

“Kami menyediakan Rumah Kemasan UMKM di Pasar Kemuning Kota Baru Pontianak. Layanan ini gratis dan dapat dimanfaatkan pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas kemasan produknya,” imbaunya.

 

Ia menekankan pentingnya inovasi berkelanjutan bagi pelaku UMKM, baik dari segi produk, kemasan, harga, maupun pelayanan.

 

“Terus berinovasi, jaga kualitas produk, kemasan, harga, dan pelayanan. Dengan begitu, UMKM Pontianak akan semakin maju dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

 

Sementara itu, Dr. Herman Hofi Munawar selaku pemateri dari LBH Herman Hofi Law menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pendidikan hukum bagi pelaku UMKM agar lebih memahami pentingnya kontrak dalam menjalankan usaha.

 

“Alhamdulillah, hari ini kita menyelenggarakan pendidikan hukum bagi pelaku UMKM. Fokus kita adalah persoalan kontrak dan hubungan hukum dalam bisnis UMKM,” jelasnya.

 

Ia menyoroti banyaknya persoalan di lapangan yang muncul akibat perjanjian kerja sama yang tidak jelas dan tidak tertulis. Selama ini, banyak pelaku UMKM hanya mengandalkan kepercayaan dan kesepakatan lisan.

 

“Secara hukum, perjanjian lisan memang sah. Namun, ketika kondisi tidak lagi baik, salah satu pihak bisa saja mengingkari. Di situlah UMKM sering dirugikan,” ungkapnya.

 

Melalui sosialisasi ini, Dr. Herman berharap pelaku UMKM lebih berhati-hati dan memahami pentingnya perjanjian tertulis yang konkret dan jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses bisnis.

 

Ia juga mengapresiasi kehadiran Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Pontianak yang dinilai memberikan motivasi besar bagi pelaku UMKM.

 

“Kami yakin jika UMKM dibina dengan baik, didukung pemerintah dan dunia perbankan, maka UMKM Pontianak akan naik kelas, maju, dan memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan,” pungkasnya.

 

 

Ap


Write a Reply or Comment