Bobrok! SPBU Sungai Pinyuh Marak Pungutan Liar

MEMPAWAH [POSTKOTA] – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seharusnya melakukan penjualan BBM secara transparan dan netral kepada setiap pelanggan yang hendak membeli produk perminyakan.

Namun, berbeda halnya dengan SPBU yang terletak di Pasar Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Di lokasi tersebut, justru terjadi praktik pilih kasih dengan mengedepankan pelanggan yang membayar lebih kepada operator dan sejumlah pengurus lainnya.

Salah seorang sopir yang kerap mengantre BBM di SPBU tersebut mengaku bahwa dirinya mendapatkan BBM jenis solar di luar harga yang telah ditetapkan.

“Harga di operator lebih tinggi. Kalau tak ikut, ya harus kena minyak DEX, lalu ngasih (H) Rp10 ribu,” ungkap sopir yang enggan disebutkan namanya, sembari menyebutkan nama salah satu pengurus berinisial H.

Praktik ini jelas tergolong pungutan liar (pungli), di mana segelintir oknum memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi.

Tindakan ini merupakan bentuk korupsi dan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

HEN


Write a Reply or Comment