Diduga Gelapkan Uang Makam Tionghoa, Legislator PKB Mempawah Didesak Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEMPAWAH, Postkota Pontianak – Dugaan skandal penggelapan dana ganti rugi pemindahan makam Tionghoa di Desa Sungai Kunyit Laut, Kabupaten Mempawah, kini menyeret nama oknum pejabat publik. Salah satu ahli waris, Suyanto, secara terbuka mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menetapkan Subandio, Anggota DPRD Kabupaten Mempawah dari Fraksi PKB, sebagai tersangka.

Kasus yang mencuat di tengah pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Terminal Kijing ini diduga melibatkan praktik lancung oleh pihak yayasan. Dana yang seharusnya menjadi hak ahli waris untuk memindahkan makam leluhur, diduga disalahgunakan melalui penggunaan akta yang cacat hukum demi menguntungkan diri sendiri.

Modus Akta Cacat Hukum dan Keterlibatan Oknum Menurut keterangan Suyanto, dana ganti rugi tersebut sebenarnya telah disalurkan oleh PT Pelindo II melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mempawah. Namun, dalam pelaksanaannya, proses pencairan diduga dimanipulasi oleh oknum pengurus yayasan dengan melibatkan oknum notaris.

“Negara sudah menjalankan kewajibannya, uang sudah ada di pengadilan. Tapi kenyataannya, uang itu dicairkan oleh pihak yayasan dengan alasan mempermudah administrasi, padahal sampai sekarang kami selaku ahli waris tidak menerima sepeser pun hak kami,” ungkap Suyanto kepada media.

Desakan Penetapan Tersangka bagi Legislator PKB Merasa hak-hak masyarakat dikebiri oleh oknum yang seharusnya menjadi wakil rakyat, Suyanto meminta kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Ia secara spesifik mendesak agar Subandio dan rekannya, Gusman, segera diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami minta aparat penegak hukum tidak ragu. Segera tetapkan Subandio sebagai tersangka. Perbuatan ini sangat melukai masyarakat, bukan hanya merugikan secara materiil, tapi juga menghambat proses pemindahan makam keluarga kami yang sudah terkatung-katung lebih dari setahun,” tegasnya.

Ironi di Balik Proyek Terminal Kijing Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini para ahli waris belum bisa memindahkan makam keluarga mereka karena ketiadaan biaya, meskipun uang ganti rugi telah dicairkan oleh yayasan sejak setahun lalu. Tidak adanya itikad baik dari pihak yayasan untuk menyalurkan dana tersebut memicu dugaan kuat adanya penggelapan yang sistematis.

Suyanto berharap, dengan keterlibatan aparat penegak hukum dan penetapan tersangka, tabir gelap pengelolaan dana makam di Sungai Kunyit dapat terbongkar demi terciptanya keadilan bagi masyarakat kecil yang terdampak pembangunan pelabuhan.

Jurnalis: Faisal


Write a Reply or Comment