Pontianak ( POST KOTA ) – Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, yang juga merupakan Dosen Senior Universitas Panca Bhakti Pontianak, menyampaikan bahwa persoalan penyerobotan tanah adalah masalah serius yang kerap terjadi di Kalimantan Barat. Menurutnya, istilah “penyerobotan tanah” sangat akrab bagi masyarakat Kalbar karena permasalahan ini seringkali menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Jumat ( 20/12/2024 ).
“Secara sederhana, penyerobotan tanah adalah tindakan menguasai atau melakukan penguasaan atas tanah yang telah dimiliki oleh pihak lain. Pihak yang mengklaim kepemilikan lahan harus mampu membuktikan haknya melalui dokumen resmi, baik berupa sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah (SKT),” jelas Herman dalam rilisnya.
Perspektif Hukum Positif
Herman menjelaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia, tindakan penyerobotan tanah telah diatur melalui berbagai regulasi. Inti dari aturan tersebut adalah larangan keras terhadap penguasaan tanah tanpa hak. Namun, ia menekankan bahwa penyelesaian kasus penyerobotan tanah memerlukan langkah hukum yang teliti, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
“Ketika seseorang melaporkan kasus penyerobotan tanah ke pihak kepolisian, penyidik wajib memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan tanah dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor. Keabsahan dokumen ini menjadi faktor kunci dalam penanganan kasus,” ucapnya.
Herman Hofi yang juga sebagai Direktur LBH, mengingatkan bahwa penyidik tidak boleh gegabah dalam menetapkan pasal-pasal pidana seperti Pasal 167, Pasal 242, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 274, maupun Pasal 385 KUHP kepada terlapor sebelum memastikan bukti kepemilikan tanah.
Peran Peradilan Perdata
Jika kedua belah pihak memiliki bukti dokumen kepemilikan yang sah, maka penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui peradilan perdata untuk menilai kekuatan hukum dari masing-masing dokumen.
“Penyidik tidak memiliki wewenang untuk menilai kekuatan alas hak dari kedua belah pihak. Tugas ini adalah kewenangan peradilan perdata,” tegas dosen Senior UPB Pontianak.
Tindakan Terhadap Oknum Perangkat Desa
Selain itu, Ia juga menyoroti pentingnya mengusut keterlibatan oknum perangkat desa atau pihak lain yang membantu proses penyerobotan tanah. Menurutnya, semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika terbukti ada tindakan pidana dalam kasus penyerobotan tanah, maka seluruh pihak yang terlibat harus diurai dan diproses secara tuntas. Ini termasuk oknum perangkat desa yang memberikan bantuan dalam proses tersebut,” kata Herman.
Penegasan
Dalam penutupannya, Herman menekankan bahwa penyidik harus memastikan keabsahan alas hak pelapor dan terlapor sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Dengan demikian, penanganan kasus penyerobotan tanah dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: [ Abe Pers ]
Editor: [ Udin Subari ]