
Pontianak, Kalbar [POST KOTA] – Kasus pembobolan rekening nasabah yang terjadi di sejumlah bank di Kalimantan Barat masih menjadi perbincangan publik. Hingga kini, banyak pihak mempertanyakan sejauh mana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang kehilangan dana hingga miliaran rupiah.
Peristiwa ini memunculkan kegelisahan di kalangan masyarakat, terutama para nasabah yang mengandalkan perbankan sebagai tempat penyimpanan uang yang aman. Ironisnya, beberapa bank yang mengalami kasus ini sebelumnya mendapat penghargaan sebagai bank dengan pelayanan terbaik. Namun, muncul pertanyaan, apakah penghargaan tersebut benar-benar mencerminkan kualitas layanan, atau justru menjadi upaya menutupi kelemahan sistem keamanan perbankan?
Menanggapi hal ini, pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa perbankan memiliki kewajiban hukum untuk melindungi dana nasabah.
Menurut Dr. Herman, tanggung jawab bank terhadap kasus pembobolan rekening bergantung pada penyebabnya. Jika kebocoran data terjadi akibat lemahnya sistem keamanan bank atau kelalaian pegawai, maka bank harus bertanggung jawab sepenuhnya dan mengganti kerugian nasabah.
“Bank memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Oleh karena itu, bank wajib memberikan perlindungan hukum kepada nasabah. Jika sistem keamanan bank lemah sehingga mudah diretas atau jika ada kelalaian pegawai dalam menjaga data nasabah, maka bank harus mengganti kerugian yang terjadi,” jelas Dr. Herman dalam keterangannya, Senin (24/3/2024).
Sebaliknya, jika pembobolan terjadi akibat kelalaian nasabah, seperti membagikan informasi sensitif kepada pihak lain, maka tanggung jawab bank menjadi terbatas. Oleh karena itu, edukasi kepada nasabah tentang keamanan perbankan digital sangat penting.
Dalam kasus yang melibatkan kejahatan siber, Dr. Herman menyarankan agar bank segera melakukan investigasi menyeluruh dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku.
Dalam sistem hukum Indonesia, perlindungan terhadap nasabah sudah diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank menjaga keamanan dana nasabah. Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan bank bertanggung jawab atas keamanan dana yang dipercayakan oleh nasabah. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per rekening.
“Jika rekening nasabah dibobol akibat kegagalan bank dalam melindungi data nasabah, maka bank harus bertanggung jawab baik secara administratif maupun pidana. Bentuk tanggung jawabnya adalah dengan mengganti seluruh kerugian yang dialami nasabah,” tegas Dr. Herman.
Untuk menghindari kasus serupa di masa depan, Dr. Herman menyarankan beberapa langkah yang harus dilakukan perbankan, antara lain, memperkuat sistem keamanan digital dengan menerapkan teknologi terbaru untuk mencegah peretasan, meningkatkan transparansi agar nasabah mendapat informasi yang jelas mengenai investigasi kasus pembobolan rekening, mengadakan edukasi bagi nasabah agar lebih waspada terhadap ancaman kejahatan siber, menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Kasus pembobolan rekening ini menjadi ujian bagi industri perbankan dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Jika tidak segera diselesaikan dengan baik, kepercayaan publik terhadap perbankan dapat menurun, yang berpotensi mengancam stabilitas ekonomi di daerah.
“Industri perbankan tidak boleh diam. Mereka harus bertanggung jawab kepada hukum, kepada nasabah, dan yang paling penting, kepada kepercayaan publik. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya.
APH











