
[POST KOTA] PONTIANAK – Kekhawatiran masyarakat desa terhadap aktivitas sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi sorotan. Dugaan adanya perusahaan yang beroperasi, menanam, hingga memanen kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) dinilai perlu segera diverifikasi dan ditertibkan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya berhenti sebagai rumor di tengah masyarakat. Menurutnya, pemerintah harus turun langsung untuk memeriksa legalitas serta batas-batas lahan yang dikelola perusahaan perkebunan.
“Jika benar ada perusahaan perkebunan yang menanam dan atau memanen kelapa sawit di luar lahan yang memiliki sertifikat HGU, maka ini merupakan persoalan serius dalam tata kelola pertanahan dan perkebunan,” tegas Herman Hofi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia menegaskan, setiap aktivitas perusahaan harus memiliki dasar hak dan perizinan yang jelas. Karena itu, batas antara lahan yang berada di dalam HGU dan lahan di luar HGU harus dapat dibuktikan, baik secara administratif maupun melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Menurut Herman Hofi, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyangkut kepentingan negara.
Dugaan Sawit di Luar HGU Harus Ditertibkan
Herman Hofi mengatakan masyarakat pedesaan yang berada di sekitar kawasan perkebunan merupakan salah satu pihak yang dapat dirugikan apabila terjadi penguasaan atau pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan hak dan perizinannya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan perkebunan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha perkebunan dan penggunaan lahan.
“Ini bukan persoalan sederhana. Kalau memang ada penggunaan lahan tanpa hak yang sah, harus dilakukan penertiban. Negara tidak boleh kalah dan masyarakat tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Herman Hofi juga meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari perusahaan. Verifikasi batas HGU, menurutnya, harus dilakukan dengan mencocokkan dokumen legalitas, koordinat dan peta bidang dengan kondisi faktual di lapangan.
Jika Masuk Kawasan Hutan, Persoalannya Semakin Serius
Persoalan akan menjadi lebih kompleks apabila areal perkebunan yang berada di luar HGU tersebut ternyata masuk ke dalam kawasan hutan.
Herman Hofi mengingatkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan harus memiliki dasar hukum dan perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila ditemukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk perkembangan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Kalau ternyata areal di luar HGU itu masuk kawasan hutan dan digunakan untuk perkebunan tanpa dasar hukum yang sah, tentu persoalannya tidak lagi sebatas administrasi pertanahan. Harus dilihat aspek kehutanan dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya,” kata Herman.
Berpotensi Menyangkut Penerimaan Negara
Selain persoalan penguasaan lahan, Herman Hofi menilai pemerintah juga perlu menghitung potensi penerimaan negara apabila aktivitas perkebunan dilakukan pada lahan yang status dan haknya bermasalah.
Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan dan pungutan negara yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan serta hasil perkebunan.
Di antaranya menyangkut Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3), serta kewajiban lain yang relevan sesuai status dan karakteristik kawasan.
Untuk kawasan hutan, kewajiban terkait Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) juga perlu diperiksa apabila memang berlaku terhadap kegiatan yang dilakukan.
Namun, Herman Hofi menegaskan dugaan kerugian keuangan negara tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan adanya aktivitas di luar HGU. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan resmi untuk memastikan ada atau tidaknya kewajiban negara yang tidak dipenuhi.
“Harus dihitung secara konkret. Jangan sampai negara kehilangan potensi penerimaan karena ada pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Persoalan Plasma Juga Diminta Jangan Diabaikan
Tidak hanya persoalan HGU, Herman Hofi juga menyoroti pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat melalui pola kemitraan atau plasma.
Menurutnya, persoalan plasma masih menjadi salah satu keluhan masyarakat di sejumlah wilayah perkebunan. Masyarakat, kata dia, berhak mendapatkan kejelasan mengenai status, luas, lokasi, pengelolaan, hingga manfaat ekonomi dari skema kemitraan yang menjadi kewajiban perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan plasma ini juga jangan dianggap persoalan kecil. Kalau kewajiban perusahaan terhadap masyarakat memang sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan, maka harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban kemitraan atau plasma.
Jika ditemukan ketidakpatuhan, kata Herman, pemerintah harus menerapkan sanksi sesuai mekanisme hukum dan administratif yang berlaku, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut.
Sanksi administratif dalam penyelenggaraan usaha perkebunan dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, termasuk peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan tertentu, hingga pencabutan perizinan apabila memenuhi unsur dan prosedur yang dipersyaratkan.
Bupati Diminta Jangan Tutup Mata
Herman Hofi secara khusus meminta pemerintah kabupaten di Kalbar yang wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit untuk merespons secara serius berbagai keluhan masyarakat.
Ia menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif ketika persoalan perkebunan sudah berulang kali dikeluhkan masyarakat.
“Bupati harus hadir. Jangan sampai masyarakat sudah bertahun-tahun mengeluh, tetapi pemerintah seolah-olah tidak mengetahui atau tidak mau mengetahui persoalan tersebut,” ujarnya.
Menurut Herman, kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas investasi di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan, tidak merugikan masyarakat, dan tetap memperhatikan kepentingan negara.
Desak Bentuk Tim Verifikasi Independen
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak menjadi polemik berkepanjangan, Herman Hofi mendorong pemerintah kabupaten segera membentuk tim verifikasi yang melibatkan berbagai pihak.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya didasarkan pada keterangan satu pihak. Tim dapat melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan, aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan, akademisi, serta perwakilan masyarakat.
Tim tersebut dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari dokumen HGU, koordinat dan peta bidang, kondisi faktual lahan, status kawasan hutan, izin perkebunan, kewajiban plasma, hingga kewajiban perpajakan dan pungutan negara yang relevan.
“Harus ada verifikasi yang objektif. Buka dokumennya, cek koordinatnya, turun ke lapangan dan cocokkan dengan kondisi sebenarnya. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada pelanggaran, lakukan penindakan sesuai hukum,” tegas Herman Hofi.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, kepastian hukum justru penting bagi semua pihak, termasuk perusahaan yang menjalankan usaha secara legal.
“Yang kita dorong adalah kepastian hukum. Perusahaan yang taat aturan harus dilindungi, masyarakat harus dilindungi, dan aset serta penerimaan negara juga harus dijaga,” pungkasnya.











