Penasihat Hukum Dr. Herman Hofi Munawar Klarifikasi Penetapan Tersangka Kepala Desa Kuala Mandor

PONTIANAK ( POST KOTA ) :
Penasihat hukum Dr. Herman Hofi Munawar, didampingi Andi Hariadi, SH, memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Haji Munawi, Kepala Desa Kuala Mandor A, yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Kalbar atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam keterangannya, Herman menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Haji Nunawi didasarkan pada tuduhan terkait pelayanan administratif yang diberikan oleh beliau sebagai kepala desa. “Tuduhan yang diarahkan adalah terkait penipuan, yang di dalam Pasal 378 mencakup unsur kebohongan. Namun, kami melihat tidak ada unsur kebohongan yang terjadi di sini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh Haji Nawi sepenuhnya bersifat administratif sebagai bagian dari tugasnya melayani masyarakat. “Segala permohonan yang diajukan oleh masyarakat kepada beliau telah diproses sesuai prosedur. Bahkan, ada pernyataan tertulis terkait hal-hal yang disampaikan masyarakat. Jika ada permasalahan di kemudian hari, hal itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menekankan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh Haji Nawi dari pelayanan tersebut. “Apa yang dilakukan oleh beliau hanyalah memberikan pelayanan publik sesuai dengan kewajibannya sebagai kepala desa. Oleh karena itu, penetapan tersangka ini perlu ditinjau ulang,” imbuhnya.

Saat ini, pihak penasihat hukum tengah mengajukan langkah hukum untuk membuktikan bahwa Haji Munawi tidak bersalah dan hanya menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. “Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara objektif dan adil demi keadilan bagi Haji Munawi,” pungkasnya

Tutup Herman Hofi, Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Kuala Mandor, terutama mengingat peran Haji Mun awi yang selama ini dikenal sebagai sosok pemimpin yang berdedikasi dalam melayani masyarakat desanya.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment