Pertambangan Emas Ilegal (PETI) Di Kabupaten Ketapang Berakibat Kerusakan Hutan dan Lingkungan
SUNGAI NIPAH – MEMPAWAH ( POST KOTA ) : Berberapa orang keluarga Ahli Waris yang mengaku telah memiliki sebidang tanah Waris dari Almarhum orang tua nya di Desa Sungai Nipah kecamatan Jungkat mempertanyakan dan merasa kesal lantaran tanah Waris milik orang tua mereka “diduga” telah di jual kepada pihak lain dengan sudah mempunyai sertifikat.
Hal tersebut dikatakan berberapa orang ahli waris kepada sejumlah Wartawan usai melakukan sidang dilapangan terhadap kepemilikan objek Lahan tanah yang di sengketakan di Desa Sungai Nipah Kecamatan Jungkat pada Jumat, (13/01/2023 )
Adapun berberapa ahli waris yang hadir dalam sidang Lapangan yang langsung dihadiri Pengadilan Negeri Mempawah, BPN Mempawah, para Kuasa Hukum dua Belah pihak, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan para Ahli waris.
Sesuai dengan surat dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mempawah
Akan melakukan sidang pemeriksaan setempat oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah dalam perkara Perdata Gugatan No.,86/Pdt,G/2022/PN .Mpw
Sebagai Penggugat :
1-Juhrah
Sebagai tergugat Yaitu :
– ,Danil
– BPN Kabupaten Mempawah.
Pada kesempatan itu,pihak ahli waris Andi Supardi mengatakan,untuk lokasi tanah yang disengketakan tersebut memang benar sebelumnya milik almarhum orang tua kami berdasarkan surat hibah tgl 5 Mei 1933.
Disamping itu juga, Menurut keterangan Tuti Andriana ,SH.sebagai Ahli waris dari anak pemilik tanah orang tuanya mengatakan, tentu kami sebagai ahli waris dari pemilik tanah merasa heran kenapa tanah orang tua kami dijual kepada pihak lain sedang kami tidak pernah menjual tanah tersebut Kepada orang lain lalu kenapa sudah dikuasai orang lain. ” Kami yakin bahwa dilokasi itulah tanah ahli waris orang tua kami,” tuturnya.
Sementara Juhrah selaku penggugat dan ahli waris, kami menyakinkan bahwa di lokasi tersebut memang benar lokasi tanah ahli waris karena batasnya adalah jalan Tani, tengah hingga ke jalan raya, ucapnya.
Adapun luas tanah tersebut sesuai dengan Tuntutan Kami seluas,11,772 meter, bebernya.
Dia,mengatakan memang tanah yang dilokasi dibangun gudang tersebut rencananya untuk mebel sedang dilokasi tersebut adalah milik orang tua kami.
Dijelaskan Tuti, sebelum dilakukan sidang, ” Kami berberapa orang ahli waris pernah di undang oleh Kepala Desa Sungai Nipah Agus Surapati untuk mempertemukan kami dengan orang yang mengaku memiliki tanah tersebut sekaligus untuk membicarakan masalah ke Absahan lokasi tanah tersebut.
Akan tetapi pada saat kami datang untuk memenuhi undangan Kepala Desa ternyata orang yang mengaku memiliki tanah di lokasi tanah orang tua kami tersebut tidak datang.
Pada saat kami datang ke kantor Desa atas undagan Kepala Desa tersebut kami Pun langsung mempertanyakan kepada Kepala Desa kenapa di lokasi tanah orang tua kami tersebut dibangun Gudang. Pembangunan gudang tersebut terjadi sebelum kami lakukan gugatan ke pengadilan Negeri Mempawah, kata Tuti.
Dengan muncul persoalan tersebut sehingga kami sebagai ahli waris tetap memperjuangkan hak- hak kami karena kami merasa tidak pernah menjual tanah Waris dari peninggalan orang tua kami kepada Orang lain.
” Kami pun tidak pernah diam sehingga muncul lah gugatan kami ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk menggugat Orang yang menguasai Tanah ahli waris orang tua kami ke Pengadilan Kabupaten Mempawah.
Dalam hal gugatan tersebut kami selaku ahli waris telah menguasakan masalah tersebut kepada Penasehat Hukum ( PH) kami
1- Suparman ,SH.MH
2- Ardiansyah,SH
3- Abdul Azis,SH
Sebagai kuasa pihak Penggugat
Dalam isi gugatan Yang dirilist dalam gugatan tersebut berbunyi: Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap “Danil” yang beralamat di jalan Parit Haji Hasan Amin RT,/RW.01/08 Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah.
Menggugat Kantor Pertanahan (BPN )Kabupaten Mempawah .
Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukan gugatan perkara 2 qu adalah sebagai berikut:
Silsilah tanah Ahli waris :
Pada mulanya,orang tua penggugat memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Sungai Nipah Kecamatan Siantan sekarang Kecamatan Jungkat Kabupaten Pontianak yang berbatasan sebelah Utara Jalan Raya, Batas Selatan dengan Laut sedangkan batas Timur dengan Tanah Negara.
Bahwa sebidang tanah sebagai mana tersebut, diatas diperoleh orang tua kami selaku pihak penggugat dengan cara pada awal tahun 1993 saudara kandung nenek penggugat yang bernama H,Yusuf Bin,H Adam Bin Noh telah mendapatkan hibah dari isteri yang bernama Indoek Belalah Binti Daeng Perate.
Dimana dasar hibah tersebut berdasarkan surat Hibah Tgl 5 Mei ,1993.
Setelah H,Yusuf Bin ,H, Adam meninggal dunia pada sekitar bulan Oktober th 2954 tanah tersebut dikuasakan kepada nenek penggugat yakni Hj,Fatimah Binti ,H,Adam selaku ahli waris dari H,Yusuf Bin,H,Adam Bin Moh sebagai mana surat keputusan dari mahkamah Balai Agama Pontianak Tgl 4 Januari tahun 1955.
Setelah nenek penggugat Hj Fatimah Binti Adam meninggal dunia pada tgl 23 April 1968 maka tanah tersebut dikuasakan kepada orang tua penggugat yaitu H Adam Bin H, Yusuf selaku ahli waris dari almarhum Hj Fatimah binti Adam
Sebagai mana dengan surat keputusan No 92/1972 dari pengadilan agama/ Mahkamah Syariah Pontianak tgl 22,/8/1972.
Hakim Pengadilan Negeri Sanggau Cek Lokasi Yang Digugat PT.APL
Dandim 1201/Mempawah Beserta Jajaran Sambut Kunker Perdana Danrem 121/Abw
Ditempat yang terpisah Kepala Desa Sungai Nipah Kecamatan Jungkat Kabupaten Mempawah “Agus Surapati ” saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan diruang kerjanya Jumat 13/01)2023
Mengatakan ,saya hadir pada saat itu oleh karena di undang oleh Pengadilan Negeri Mempawah untuk menghadiri proses sidang di lapangan terhadap sengketa tanah Waris di Desa Sungai Nipah.
Dikatakanya jika untuk meminta tanggapan hal lain saya tidak bisa berkomentar karena ini masih proses pengadilan, ujarnya.
Setahu saya katanya,kebetulan saya selaku kepala Desa di Desa Sungai Nipah saya berharap, agar tanah – tanah yang lain juga jangan sampai terjadi tumpang tindih hingga merugikan orang lain ujarnya.
Jikapun ada memunculkan sertifikat,tentulah harus dicroscek terlebih dahulu kelapangan jangan sampai muncul hal- hal lain, tuturnya.
CV. Khansa Tata Perkasa Diberikan kesempatan untuk menyelesaikan Pembangunan Jembatan Girder Desa Pendamar Indah Merimbang Jaya Desa Randau Kecamatan Sandai
Jika diatas tanah tersebut sudah mempunyai sertifikat itu sudah pasti dasar pembuatan sertifikat tersebut adalah harus ada Rekom Desa.
Cuma perihal pembuatan sertifikat tersebut dikeluarkan tahun berapa, oleh kepala desa yang mana itu yang menjadi pertanyaan kita.
Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Kepala Desa berberapa tahun ini saya tidak pernah mengeluarkan Rekom baik berupa SKT,SPT, maupun Rekom untuk pembuatan Sertifikat, jelasnya.
Karena saya sebagai Kades disini tentu harus Netral tidak ada berpihak kemanapun baik kepada Penggugat maupun tergugat dan saya sebagai Kepala Desapun, tentu saya tetap menjaga Lingkungan agar Keamanan,ketertiban ,dan masalah lainya bisa diselesaikan dengan Baik, pungkas Kades.
(Tim Liputan ).