KUBU RAYA, KALBAR –postkotapontianak com. PT. Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) mengalami kerugian sebesar Rp. 34.000.000, (tiga puluh empat juta rupiah) Akibat ulah oknum karyawan yang mengelapkan uang pembayaran barang berupa 48 kotak Mie Instan Rasa Soto dan Kaldu Ayam beserta 60 kotak susu kental manis cap enak yang terlewat pembayaran di Kasir.
HY yang merupakan karyawan Indogrosir yang bertugas melakukan pengecekan barang yang sudah dibayar ke Kasir dan melakukan pengecekan barang yang luput dari pantauan kasir, dimana barang yang luput dari kasir akan diturunkan dan dikembalikan ke gudang dan jika si pelanggan akan membayarnya HY akan mengarahkan pelanggan untuk membayar di kasir kembali.
“Celah ini yang dimanfaatkan HY, jika ada barang yang luput dari pembayaran kasir, HY akan menawarkan bantuan kepada setiap pelanggan yang mengalami hal tersebut.
, Akan tetapi pembayaran uang tidak HY serahkan kepada kasir dan perbuatan ini dilakukan HY lebih dari sekali, ungkap Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, S.H., pada saat dikonfirmasi melalui telephone selularnya, Minggu (30/20/22).
“ HY ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya di gudang indogrosir dan langsung diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan melihat perbuat yang dilakukan oleh HY kami masih mendalami kemungkinan masih ada pihak yg terlibat dalam perbuatan tindak pidana ini, tegas Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPDA Ade.
Akibat ulahnya, HY (25) asal Desa Teluk Kapuas dilaporkan oleh pihak Indogrosir ke Polsek Sungai Raya pada Jumat (28/10/22).
Tak menunggu lama Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya dengan mengantongi surat laporan nomor LP/B/358/X/2022/SPKT.SEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 28 Oktober 2022 langsung melakukan penangkapan HY di gudang indogrosir jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Akibat perbuatannya HY dijerat dengan Pasal 374 Atau Pasal 372 Jo 64 KUHPidana
(Humas// Muly//