POST KOTA : JONGKAT ( MEMPAWAH ) – Perkara Nomor 120/Pdt.G/2022/PN Mpw sesuai putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 28/Pdt.G/2023/PT PTK tanggal 30 Mei 2023 telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Putusan itu menegaskan Sertifikat Hak Milik Nomor 297 Tanggal 5 November 2007 seluas 17.687 M2 yang berdiri PT Cocotama Mitra Abadi (CMA) sebuah perusahaan arang briket adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
Dikatakan sah dan inkrah karena putusan Pengadilan Tinggi yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mempawah itu tidak ada pihak-pihak yang melakukan upaya hukum banding.
Hal itu sesuai surat keterangan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor W17-U5/2096/HK.O2/7/2023 tanggal 4 Juli 2023.i
Sebagaimana diketahui terbitnya sertifikat hak milik Nomor 297 adalah perubahan kepemilikan secara sah dari Nuripah binti Haji Usman kepada Al Sulistyo melalui transaksi jual beli atas sertifikat Nomor 198/Sungai Nipah seluas 10.060 M2 dan sertifikat Nomor 199/Sungai Nipah seluas 16.390 m2.
Keabsahan sertifikat juga telah ada putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Jakarta tanggal 7 Maret 2016 Nomor 20/B/2015/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak tanggal 17 September 2015 Nomor 03/G/2015/PTUN.PTK yang menyatakan gugatan Penggugat yang ditujukan kepada PTUN dinyatakan tidak dapat diterima.
Abe Pers.