
Pontianak ( POST KOTA ) – Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti isu penyerobotan tanah yang kerap menjadi persoalan serius di Kalimantan Barat. Menurutnya, terminologi “penyerobotan tanah” sangat akrab di tengah masyarakat Kalbar, mengingat kasus ini sering dialami warga.
“Penyerobotan tanah secara sederhana berarti menguasai atau menggunakan tanah yang sudah dimiliki pihak lain tanpa hak. Kepemilikan tanah harus dibuktikan melalui dokumen sah, baik berupa sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT),” jelas Herman.
Secara hukum positif, penyerobotan tanah telah diatur dalam berbagai regulasi yang melarang penggunaan atau penguasaan tanah orang lain tanpa hak. Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Namun, Dia mengingatkan, proses hukum terkait kasus penyerobotan tanah harus dilakukan dengan hati-hati. “Ketika ada laporan terkait penyerobotan tanah, penyidik kepolisian harus memeriksa bukti kepemilikan dari pelapor maupun terlapor. Keabsahan dokumen dari kedua belah pihak menjadi hal yang sangat penting,” tegasnya.
Ia menambahkan, ada kemungkinan kedua pihak yang bersengketa sama-sama memiliki dokumen yang dianggap sah. Dalam kasus seperti ini, penyidik tidak boleh terburu-buru menuduh salah satu pihak melakukan tindak pidana. Penilaian atas kekuatan dokumen kepemilikan harus dilakukan melalui peradilan perdata.
“Penyidik wajib memastikan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi sebelum menerapkan pasal-pasal pidana, seperti Pasal 167, Pasal 242, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 274, atau Pasal 385 KUHP. Penyidikan harus dilakukan dengan cermat dan adil, termasuk menggelar perkara untuk menentukan keterlibatan pihak-pihak lain, seperti oknum perangkat desa yang membantu proses penyerobotan tanah,” kata Herman.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam menangani kasus ini. “Penyidik harus melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen masing-masing pihak sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Keadilan harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan sengketa tanah, demi mencegah potensi konflik yang lebih besar,” pungkasnya.
Penyerobotan tanah di Kalimantan Barat telah menjadi isu yang membutuhkan perhatian serius. Dengan langkah hukum yang tepat dan cermat, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
Sumber Dr. Herman Hofi Munawar.
Udin Subari.