POST KOTA ( PONTIANAK – KALBAR ) : – Pengamat kebijakan publik sekaligus dosen senior Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan pernyataan terkait maraknya keterlibatan Ketua RT/RW dalam politik praktis menjelang Pilkada serentak 2024. Menurutnya, fenomena ini tidak hanya melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, tetapi juga pengurus RT/RW yang turut dikerahkan sebagai bagian dari tim sukses.
Herman menegaskan bahwa keterlibatan RT/RW dalam politik praktis bertentangan dengan aturan yang ada. Berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2018 dan Perda RT/RW Kota Pontianak, pengurus RT/RW dilarang untuk menjadi bagian dari kegiatan partai politik. Aturan ini mengatur agar pengurus RT/RW tidak hanya dilarang menjadi anggota partai politik, tetapi juga tidak boleh berkampanye atau menjadi tim sukses dalam Pilkada. Larangan ini mencakup berbagai lembaga kemasyarakatan lainnya, seperti LPM, Karang Taruna, PKK, dan Posyandu.
“RT dan RW memiliki peran yang strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Netralitas mereka harus dijaga karena mereka adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah, dan peran mereka sangat diperlukan,” ujarnya.
Diamenambahkan bahwa pengurus RT/RW yang ingin maju sebagai calon legislatif pun harus mengundurkan diri demi menjaga integritas jabatan mereka.
Menurutnya , netralitas RT/RW menjadi penting karena pengurusnya menerima insentif dan dana operasional dari pemerintah daerah. Terlibatnya RT/RW dalam tim sukses dinilai sebagai tindakan politik yang tidak etis dan bahkan dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana pemilu. Untuk itu, Herman mendorong Bawaslu untuk terus mengingatkan para pengurus RT/RW agar tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada serentak 2024.
“Sebagai penerima honor dari APBD, sudah seharusnya RT/RW menjaga stabilitas politik di masyarakat dan berperan sebagai penjaga netralitas dalam Pilkada,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar.
Udin Subari.