
Pontianak, Postkota Pontianak — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan anggaran di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak. Penyelidikan tersebut menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sebagai tindak lanjut penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, pada Senin (29/12/2025). Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan menyasar sejumlah ruangan yang diduga berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, termasuk pengadaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi pada tahun anggaran sebelumnya. Seluruh dokumen yang disita selanjutnya akan dianalisis guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidikan ini difokuskan pada penelusuran alur penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penyidik juga membuka kemungkinan pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk dimintai keterangan.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan dipastikan terus berlanjut hingga perkara ini terang benderang.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peran strategis Distrik Navigasi dalam mendukung keselamatan pelayaran. Kejati Kalbar berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Kalimantan Barat.
Jurnalis: Hartono











