[POSTKOTA] KALBAR – Crude Palm Oil (CPO) yang merupakan hasil dari olahan buah sawit memiliki nilai jual fantastis, sehingga menggiurkan siapa saja untuk berniaga minyak tersebut.
Namun, di balik nilai jual yang tinggi, tak sedikit pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan untuk berniaga CPO melalui jalur tidak resmi (ilegal).
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkayang. Sejumlah gudang penampungan CPO marak beroperasi, di antaranya yang terletak di Sungai Duri, yang diketahui milik Yanto.
Gudang tersebut digunakan untuk menampung CPO hasil penjualan ilegal yang dilakukan para sopir tangki. Minyak tersebut diangkut dari perkebunan kelapa sawit (PKS) ke perusahaan pembeli, yaitu PT Energi Unggul Persada (EUP), sehingga hal ini merugikan pihak buyer.
Namun, aktivitas perniagaan CPO ilegal ini telah berlangsung lama, seolah tak tersentuh hukum atau bahkan diduga dibekingi oleh oknum aparat.
Saat ditemui, Humas PT Energi Unggul Persada mengatakan bahwa aktivitas tersebut sangat merugikan perusahaan. Ia berharap masyarakat tidak segan memberikan informasi apabila menemukan kegiatan serupa.
“Tentulah kami selaku buyer yang dirugikan dalam hal ini. Kami sangat berterima kasih jika ada masyarakat yang memberikan informasi tatkala melihat aktivitas nakal semacam itu. Kami akan tindak tegas, seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, di mana tangkinya malah diisi air, bukan CPO, untuk mengelabui petugas pemeriksaan kami,” tegasnya.
Hen