Pemecatan Kundori Sah Secara Hukum, Tak Lagi Berhak Gunakan Nama PWI Kalbar

Pontianak – Ketua Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Maman Suratman, S.Pd., M.Sos., menegaskan bahwa Kundori tidak lagi memiliki hak dan kewenangan di PWI Kalbar setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Ia juga mengingatkan agar nama PWI tidak lagi digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.

“Sejak pemecatan tersebut, Kundori tidak boleh lagi membawa-bawa nama PWI dalam kegiatan apa pun,” ujar Maman dalam konferensi pers di Kantor PWI Kalbar, baru-baru ini.

Keputusan pemecatan Kundori telah dikukuhkan dalam Surat Keputusan (SK) PWI Pusat yang ditandatangani oleh Ketua PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Sekretaris Jenderal PWI. SK ini menegaskan bahwa pemecatan tersebut sah dan telah melalui mekanisme internal organisasi yang berlaku.

Mamam menambahkan bahwa setelah pemecatan Kundori, kepemimpinan PWI Kalbar kini berada di tangan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar.

“Kewenangan organisasi sepenuhnya berada di bawah kepemimpinan Wawan Suwandi dan jajaran pengurus baru. Maka, tidak ada lagi dasar bagi Kundori untuk mengatasnamakan PWI,” tegasnya.

Selain itu, Maman juga menegaskan bahwa pemecatan Kundori sudah melalui prosedur yang sesuai dengan kode etik jurnalistik dan aturan internal PWI.

Selain pemecatan Kundori, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat juga telah memberhentikan sementara Sayid Iskandarsyah selama satu tahun melalui SK Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024.

Sayid sebelumnya menggugat keputusan DK PWI dengan dalih mengalami kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 101,87 miliar. Namun, dalam sidang e-court pada 18 Maret 2025, majelis hakim menolak gugatannya dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 1.888.000.

“Keputusan DK PWI merupakan langkah tegas dalam menegakkan kode etik dan aturan internal organisasi,” ujar Fransiskus Xaverius.

Pemecatan Kundori dan pemberhentian sementara Sayid Iskandarsyah menjadi bukti bahwa PWI Pusat serius dalam menjaga integritas dan tata kelola organisasi.

Maman Suratman menegaskan bahwa seluruh anggota PWI wajib mematuhi peraturan internal, termasuk Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

“Organisasi ini memiliki aturan yang harus ditaati. Siapa pun yang melanggar, tentu ada konsekuensinya,” tutupnya.

HN


Write a Reply or Comment