Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I di Polresta Pontianak: Bukti Komitmen Berantas Narkoba

 

Narkoba
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika. Dok Humas Polresta Pontianak.

PONTIANAK – POST KOTA : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan I, khususnya jenis sabu atau metamfetamina.

8 Paket Sabu Dimusnahkan, Sebanyak 8 plastik klip transparan berisi sabu/metamfetamina dengan berat total netto 48,73 gram dimusnahkan. Barang bukti ini telah memiliki ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dimusnahkan.

 

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Optimalkan Kinerja RT/RW dan Sinergikan dengan Babinsa dan Babinkamtibmas

 

Proses Pemusnahan Ketat dan Terukur.
Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat dan terukur. Sabu diuji menggunakan alat tes Narkotika (General Screening Drugs) untuk memastikan kandungannya. Kemudian, sabu dihancurkan dalam blender dan dicampur dengan cairan lantai. Campuran tersebut dibuang ke dalam lubang kloset sebagai tahap akhir pemusnahan.

Upaya Berkelanjutan Memberantas Narkoba. Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memerangi narkoba.

 

PT BAI Disorot Soal Pengelolaan Limbah, Diduga akan Dikerjakan oleh Perusahaan Tak Berpengalaman

 

“Kami terus meningkatkan upaya penindakan dan pemusnahan narkotika untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pontianak,” tegasnya.

 

CRF 150 CC Dicuri, Pelaku Cungkil Dinding Papan

Prioritas Utama Penegakan Hukum.
Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba menjadi prioritas utama bagi Polri. Satresnarkoba Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan memerangi peredaran narkoba.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment