PONTIANAK ( POST KOTA ) : Pelaksanaan Kegiatan Usaha Jasa Bongkar Muat di Pelabuhan Kijing Kab. Mempawah Kalbar Terindikasi Dimonopoli oleh PT PTP.
Pelaksanaan kegiatan usaha jasa bongkar muat di Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, terkesan dimonopoli oleh PT PTP yang merupakan anak perusahaan Pelindo. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap perundang-undangan yang ada serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengusaha lokal. Dr. Herman Hofi, pakar hukum dan dosen senior di UPB Pontianak Kalbar, menyampaikan pandangannya terkait isu ini.
Menurutnya, adanya kecenderungan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Pelabuhan Kijing jelas melanggar ketentuan Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 25 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dominasi jasa bongkar muat oleh PT PTP, yang notabene adalah anak perusahaan Pelindo, membuat pengusaha lokal tidak berdaya. Pelindo, sebagai perusahaan pelat merah, memiliki kekuatan yang besar dan pengaruh yang kuat, sehingga dapat dengan mudah memonopoli sektor ini.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa tindakan Pelindo yang memperlakukan PT PTP secara istimewa dianggap melanggar UU 19/2003 tentang BUMN. Pasal 2 ayat 2D dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa kegiatan yang sudah diusahakan oleh swasta tidak boleh diambil alih oleh BUMN. Dengan kata lain, dominasi Pelindo dan anak perusahaannya dalam jasa bongkar muat di Pelabuhan Kijing bertentangan dengan semangat dari undang-undang tersebut.
Dampak Terhadap Pengusaha Lokal dan Implikasi Internasional. Kondisi yang tidak sehat ini, menurut Pakar Hukum Herman Hofi, harus segera dibenahi. Pelabuhan Kijing, yang merupakan pelabuhan berskala internasional, seharusnya memberikan peluang kepada perusahaan lokal untuk tumbuh dengan mempraktikkan bisnis yang sehat. Jika kondisi ini dibiarkan, akan merusak citra Pelabuhan Kijing di dunia internasional dan membuat pengusaha lokal semakin tersingkir.
Adapun Tindakan yang Diperlukan, kata Herman menyerukan agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera turun tangan sebelum situasi di Pelabuhan Kijing semakin memburuk. Menurutnya, Pelindo sebagai perusahaan plat merah harus mengedepankan praktik bisnis yang sehat dan tidak memanfaatkan statusnya untuk melanggar undang-undang anti monopoli. Jika Pelindo terus melanggar, maka usaha-usaha kecil dan menengah di sektor ini akan mati.
Pengusaha lokal berharap usaha mereka bisa berkembang di pelabuhan yang menjadi kebanggaan masyarakat Kalbar ini. Namun, jika praktik monopoli terus berlanjut, terutama jika PMB (Pelindo) mewajibkan penggunaan peralatan melalui anak usahanya, maka pengusaha lokal akan semakin tersingkir, ucapnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu mencermati dan menindaklanjuti dugaan adanya praktik monopolistik dalam kegiatan usaha bongkar muat oleh PT PTP di Pelabuhan Kijing. Tindakan tegas dan cepat diperlukan untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di pelabuhan ini, tegas Ketua LBH ” Herman Hofi LAW
Abe Pers.