PT Loco Montardo Tersangka Korupsi Anoda Logam, KPK: Kerugian Negara Rp100,7 Miliar

 

Jakarta, 14 Oktober 2025 Postkota Pontianak — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di sektor BUMN. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam milik PT Antam Tbk (ANTM). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.

“KPK telah menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/10).

🔍 

Jerat Korporasi, Sita Ratusan Miliar Rupiah

Penetapan tersangka terhadap PT LCM merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan intensif sejak Agustus 2025. KPK melakukan audit forensik dan menelusuri aliran dana yang diduga kuat mengalir ke sejumlah pihak.

Dari hasil penelusuran tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari tangan Siman Bahar (SB), Direktur Utama PT LCM, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

Siman Bahar sendiri bukan nama baru dalam kasus ini. Ia sempat ditetapkan sebagai tersangka pada 2021, namun lolos dari jerat hukum melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, hakim tidak memerintahkan penghentian penyidikan, sehingga KPK tetap memiliki dasar hukum untuk melanjutkan perkara tersebut.

Dengan mengantongi bukti baru yang lebih kuat, KPK kembali menetapkan Siman sebagai tersangka pada Juni 2023.

⚖️ 

Skandal Anoda Logam: Ladang Korupsi Berjamaah

Kasus ini berawal dari kerja sama pengolahan anoda logam, yaitu limbah hasil proses pemurnian emas milik PT Antam. Program kerja sama ini seharusnya memberikan nilai tambah bagi perusahaan pelat merah tersebut. Namun, praktiknya justru menjadi ladang korupsi berjamaah.

Sebelumnya, Dody Martimbang, mantan pejabat PT Antam, telah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek kerja sama itu.

Penetapan PT LCM sebagai tersangka korporasi menandai langkah progresif KPK dalam menjerat badan hukum, bukan hanya individu, dalam tindak pidana korupsi.

📉 

Dampak Bagi Antam dan Pasar Modal

Meski PT Antam Tbk belum ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan pejabat internalnya menjadi catatan serius dalam tata kelola perusahaan.

Kasus ini diperkirakan akan berdampak pada:

  • Kepercayaan investor,
  • Stabilitas saham ANTM di Bursa Efek Indonesia,
  • Potensi intervensi pengawasan oleh OJK dan BPK.

“Bukan soal siapa yang ditangkap, tapi sistem pengawasan dan transparansi internal yang perlu dibedah ulang,” ujar seorang pengamat pasar modal yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola BUMN agar tidak menjadi celah praktik korupsi sistemik.

🚨 

Era Baru Pemberantasan Korupsi Korporasi

Langkah KPK menetapkan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi menjadi preseden penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

KPK kini tengah menyiapkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lain, baik dari internal PT Antam maupun mitra eksternal, guna menelusuri lebih jauh alur dana dan keterlibatan masing-masing pihak.

Kasus ini bukan sekadar tentang kerugian uang negara, tetapi tentang integritas pengelolaan sumber daya publik.

Jika dibiarkan, praktik serupa bisa terus berulang tanpa terdeteksi.

Penetapan ini sekaligus menandai bahwa era impunitas bagi badan usaha mulai berakhir. KPK kini dihadapkan pada tantangan besar: membuktikan bahwa hukum berlaku bagi semua, tanpa pandang besar atau kuatnya korporasi di baliknya.

🧭 

Meta Description (untuk SEO)

KPK menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi anoda logam PT Antam Tbk dengan kerugian negara Rp100,7 miliar. Siman Bahar kembali terseret setelah lolos praperadilan.

 

 

 

 

 

 


Write a Reply or Comment