SINTANG-Dikutif dari Website MKRI, Dalam Amar Putusan yang diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon dalam perkara ini untuk seluruhnya. Karena adanya PSU, Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang Dapil Sintang 5 dan selanjutnya ditetapkan setelah PSU dilaksanakan.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Sementara 2 partai politik yang diprediksi bertarung demi harga diri antara Partai Demokrat dengan Partai Gerindra, karena selisih kedua partai tersebut tidak terlalu jauh untuk memperebutkan kursi ke 3 di dapil 5 (Serawai-Ambalau).
Pihak KPU dan Bawaslu serta pihak keamanan juga tentu perlu kerja ekstra dalam hal ini, karena bisa saja kemungkinan-kemungkinan bisa saja terjadi dalam PSU tersebut.
Ini sudah masuk kategori pertaruhan harga diri dan melibatkan banyak kepentingan tentunya, dan tentu semuanya berkeinginan untuk menjadi pemenang nantinya.(Masius)