KUKAR, ( KPK ) – Akibat persoalan motor dengan suaminya, R (38) membakar habis rumah milik iparnya dan sekaligus rumah yang ditempatinya beserta dua rumah tetangganya, pada hari Selasa (24/08), pukul 16.30 Wita, di Jalan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh.
Sebelum kejadian tersebut, R (38) dan MA (suami) sempat cekcok, dan suaminya mengeluarkan kata yang tidak pantas.
“Saat suaminya keluar dengan motor, Tersangka membeli korek dari warung dan membakar sebuah bantal, dan menguncinya dengan sebuah gembok, dan kemudian kabur kearah PPU,” jelasnya Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Arwin Amrih Wientama dalam press rilis Rabu (08/09).
Tim alligator berhasil meringkus pelaku saat sebelum ingin berangkat menuju Banjarmasin, dan kemudian tersangka dibawa ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP, dengan sengaja menimbulkan kebaran, ledakan, atau banjir. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Imam)