Pontianak- ( Post Kotapontianak) : Menyikapi atas tudingan serta adanya dugaan Kriminalisasi serta intervensi hukum terhadap terdakwa NC dalam kasus dugaan Persetubuhan anak di bawah umur yang disampaikan Pihak orang tua dan tim kuasa hukum beberapa waktu yang lalu dibantah keras oleh Martinus ekok selaku kuasa hukum dari korban CL yang tak lain merupakan istri dari NC.
Mengingat kasus tersebut Pada saat ini sudah bergulir di Pengadilan negeri Pontianak menurut Martinus ekok selaku kuasa hukum dari Pihak korban dirinya meminta kepada kuasa hukum terdakwa agar menghentikan kata-kata kriminalisasi atau Intervensi terhadap kliennya.
“Jangan hanya sekedar mencari Popularitas semata,silahkan saja buktikan di Pengadilan”tegasnya.
“Jika ada kriminalisasi dan intervensi terhadap klien saudara (nc-red),silahkan saja menggunakan segala upaya hukum dan sampaikan dan buktikan Pada saat Pembelaan dimuka Persidangan nantinya,apakah terbukti atau tidak atas ucapan Pihak orang tua terdakwa maupun tim kuasa hukum mereka atas kriminalisasi dan intervensi hukum terhadap terdakwa (nc-red).terangnya.
“Dan saya yakin aparat Penegak hukum dalam hal ini Penyidik Polri dan jaksa telah bekerja secara Profesional,
Mengingat dengan adanya dua alat bukti maka setiap perkara atau kasus sudah memenuhi unsur untuk Proses hukum”.tutupnya (Kun/Tim)