
PONTIANAK [POST KOTA] — Sengketa lahan antara warga Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang dengan dua perusahaan perkebunan, yakni PT Budidaya Agro Lestari dan PT Minamas, kembali mencuat ke permukaan. Konflik yang telah berlangsung sejak 2010 itu kembali dibahas dalam audiensi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (20/5/2025), di Kantor Gubernur Kalbar.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Arwana tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain kuasa hukum warga Rusliyadi, S.H., perwakilan kedua perusahaan, Kepala Kanwil ATR/BPN, perwakilan Komnas HAM, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Pemkot Pontianak, serta perwakilan masyarakat Desa Pelanjau Jaya.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa lahan yang disengketakan ditetapkan dalam status quo. Selain itu, dilakukan pula kesepakatan untuk melaksanakan overlay atau pemetaan ulang dengan mengambil titik koordinat lahan yang diklaim oleh warga guna memastikan batas-batas kepemilikan secara objektif.
Kuasa hukum warga, Rusliyadi, S.H., mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian menyeluruh atas konflik lahan tersebut. Ia menuding perusahaan telah mengambil alih lahan warga secara sepihak, bahkan di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
“Sebagian besar lahan warga diambil di luar wilayah HGU perusahaan. Bahkan, beberapa warga dikriminalisasi hanya karena mempertahankan tanah mereka sendiri,” tegas Rusliyadi.
Menurutnya, kesepakatan status quo berarti tidak boleh ada aktivitas baru dari kedua belah pihak di lahan yang disengketakan, hingga tercapai penyelesaian secara hukum dan administrasi yang sah.
“Semua pihak dilarang melakukan tindakan di lapangan sebelum ada keputusan yang final. Kesepahaman ini sebelumnya juga telah disepakati dalam pertemuan di Kecamatan Marau,” tambahnya.
Pemprov Kalbar dalam audiensi tersebut turut menyetujui pelaksanaan overlay guna memverifikasi klaim warga, khususnya terhadap lahan di luar HGU PT Budidaya Agro Lestari yang disebut mencapai 2.200 hektare dan belum memiliki izin resmi.
“Warga Desa Pelanjau Jaya terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka, meskipun harus menghadapi intimidasi, tekanan, bahkan penahanan,” ujar Rusliyadi.
Sementara itu, Penasihat Hukum Pemprov Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, memberikan pernyataan tegas terkait pentingnya evaluasi terhadap investasi di Kalimantan Barat, khususnya di sektor perkebunan.
Dr. Herman mengapresiasi keberanian masyarakat Desa Pelanjau Jaya dalam memperjuangkan hak mereka. Ia menilai bahwa aspirasi warga harus dihargai sebagai bentuk partisipasi aktif dalam sistem demokrasi.
“Kita terbuka terhadap investasi, tetapi investasi yang masuk ke Kalbar harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk perolehan HGU, kewajiban pola kemitraan plasma, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
Dr. Herman juga menyoroti dugaan praktik replanting atau penanaman ulang yang dilakukan perusahaan tanpa izin HGU, yang menurutnya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum agraria.
“Penerbitan HGU tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada proses panjang dan transparan yang melibatkan panitia A dan B hingga pemerintahan desa. Jika semua tahapan dilalui dengan benar, konflik seperti ini seharusnya tidak terjadi,” tegasnya.
Ia mendesak agar pemerintah kabupaten tidak pasif, melainkan aktif mengawasi aktivitas perusahaan. Dr. Herman juga menekankan pentingnya peran instansi seperti BPN dan dinas teknis terkait untuk lebih terbuka dan responsif terhadap persoalan agraria.
“Koordinasi antarlembaga dan keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam mencegah konflik horizontal. Negara harus hadir untuk menjamin keadilan bagi rakyat,” pungkasnya.











