
[POST KOTA] Pontianak — Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Barat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) menuai sorotan tajam.
Dr. Herman Hofi Munawar, Akademisi Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan mencederai prinsip independensi lembaga KPAD.
Menurut Herman, seharusnya proses pengunduran diri Ketua KPAD disampaikan kepada Gubernur selaku pihak yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota KPAD. Setelah surat diterima, Gubernur akan memproses dan mempertimbangkan pengunduran diri tersebut, sebelum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara resmi.
“Ketika terjadi kekosongan jabatan Ketua KPAD, mekanisme pengisian posisi itu harus melalui pemilihan internal oleh anggota KPAD, bukan dengan penunjukan langsung dari pihak eksekutif,” tegas Herman.
Ia menambahkan, hasil pemilihan tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara formal.
Lebih jauh, Herman menekankan bahwa KPAD merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, bukan kepada dinas teknis seperti DPPA. Oleh karena itu, keterlibatan langsung dinas dalam penunjukan Plh Ketua KPAD dianggap mencederai prinsip independensi yang menjadi ruh utama dari lembaga tersebut.
“DPPA memang berperan dalam isu perlindungan anak dan perempuan, namun secara struktural dan fungsional tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk Ketua atau Plh Ketua KPAD. Ini sudah jelas menjadi ranah Gubernur,” ujar Herman.
Ia menegaskan bahwa tindakan Kepala Dinas DPPA yang menunjuk Plh Ketua KPAD tanpa menunggu keputusan Gubernur merupakan langkah yang tidak sah dan menyalahi prosedur.
“Kalau surat pengunduran diri Ketua KPAD sudah diajukan dan belum ada respon dari Gubernur, maka prosesnya belum selesai. DPPA tidak boleh mendahului atau mengambil alih kewenangan itu,” pungkasnya.











