Suara Tegas untuk Keadilan Daerah, Dr. Herman Dukung Sikap Wagub Kalbar terhadap Korporasi

[POST KOTA] Pontianak– Pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, dalam pembukaan Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-39 di Pontianak, memantik diskursus publik terkait peran pelaku usaha di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Pernyataan yang dinilai tegas namun tepat sasaran itu menyuarakan keresahan lama masyarakat mengenai minimnya kontribusi korporasi terhadap pembangunan daerah.

Menanggapi hal tersebut, akademisi Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Wakil Gubernur. Ia menilai Kalimantan Barat selama ini hanya dijadikan sebagai objek eksploitasi sumber daya alam, tanpa adanya kepedulian memadai dari para investor terhadap kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Pernyataan Wakil Gubernur tidak bisa dilepaskan dari realitas yang terjadi. Kalimantan Barat seolah menjadi tempat pengambilan hasil, tapi bukan tempat ditanamkan kepedulian dan tanggung jawab,” ujar Dr. Herman, Minggu (25/5/2025).

Menurutnya, pernyataan Wakil Gubernur merupakan sinyal kuat bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar ingin mendorong perusahaan agar lebih serius dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Investasi, kata dia, seharusnya membawa manfaat yang seimbang bagi daerah, bukan justru menyisakan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Keberadaan perusahaan di suatu wilayah harus bersifat mutualistik. Mereka harus hidup berdampingan dan saling menguntungkan dengan masyarakat setempat,” tegasnya.

Dr. Herman juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban hukum. Ia mengingatkan bahwa berbagai regulasi telah mengatur kewajiban tersebut, mulai dari Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai kewajiban yang tidak bisa ditawar.

Ia menilai ekspresi kekecewaan yang disampaikan Wakil Gubernur sangat beralasan. Selama ini, kata dia, banyak perusahaan hanya memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan retribusi. Padahal, daerah membutuhkan kontribusi yang lebih substansial, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan infrastruktur, dukungan terhadap sektor pendidikan dan kesehatan, serta penyerapan tenaga kerja lokal.

“Program CSR yang selama ini dijalankan belum menyentuh akar kebutuhan masyarakat. Harusnya ada evaluasi menyeluruh agar CSR benar-benar membawa dampak positif dan terukur,” jelasnya.

Dr. Herman menegaskan bahwa sikap tegas pemerintah terhadap perusahaan yang abai bukan sekadar pilihan politik, tetapi merupakan bagian dari penegakan prinsip keadilan dan kedaulatan daerah.

“Perusahaan yang beroperasi tanpa memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat adalah bentuk ketidakadilan struktural. Maka, penindakan terhadap mereka harus dipandang sebagai upaya melindungi hak masyarakat dan masa depan Kalimantan Barat,” pungkasnya.


Write a Reply or Comment