[POSTKOTA] Singkawang, Kalimantan Barat – 16 Juli 2025 Aktivitas tambang galian C tanpa izin atau tambang ilegal terungkap di kawasan perbatasan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang. Investigasi tim media nasional dan lokal, berdasarkan laporan warga, menemukan praktik penambangan ilegal di sekitar Jembatan 25 Sangkuk, Dusun Jembatan Dua Lima, Desa Rantau, Kecamatan Monterado.
Salah satu pengelola tambang bernama Bambang mengakui kepada wartawan bahwa kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Namun ia mengklaim kegiatan tersebut dilakukan atas perintah atau restu dari Bupati Bengkayang.
Bambang menyebut memiliki lahan seluas 7,8 hektare, namun dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) menunjukkan tahun dan identitas yang berbeda-beda. Hal ini menimbulkan dugaan pemalsuan dokumen dan keterlibatan praktik mafia tanah.
Lokasi Tak Sesuai Dokumen
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lokasi tambang sebenarnya berada di wilayah perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan dan Desa Sibaju, Kecamatan Monterado. Sementara dokumen yang dimiliki Bambang tidak sesuai dengan lokasi geografis tersebut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan lapangan, aktivitas tambang ilegal ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. - Perusakan Lingkungan Hidup
Melanggar Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. - Pemalsuan Dokumen Tanah
Melanggar Pasal 263 KUHP. SKT yang digunakan berbeda-beda dan tidak sesuai dengan lokasi riil. - Pencemaran Nama Baik dan Pencatutan Nama Pejabat Negara
Klaim “atas perintah Bupati” dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 14–15 UU No. 1 Tahun 1946. - Penggelapan Pajak dan Potensi TPPU
Tambang ilegal ini tidak tercatat dalam sistem perpajakan, melanggar UU No. 28 Tahun 2007 dan berpotensi melanggar UU TPPU No. 8 Tahun 2010. - Pelanggaran Keselamatan Publik dan Hak Konsumen
Aktivitas tambang mengancam keselamatan infrastruktur dan masyarakat sekitar, melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Redaksi Masih Upayakan Konfirmasi
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berusaha mengonfirmasi pernyataan Bambang kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bengkayang, terutama klarifikasi dari Bupati Bengkayang. Tim juga meminta tanggapan dari Dinas ESDM Kalbar serta aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 dan 6
Tim Redaksi











