MEMPAWAH || POST KOTA : Bupati Mempawah melantik dan mengambil sumpah janji anggota Badan Permusyawaratan Desa se Kecamatan Toho Masa Bakti 2023- 2029 di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin 16 Oktober 2023.
Setelah mengikuti berbagai proses yang telah di tetapkan, sebanyak 61 anggota BPD se Kecamatan Toho Masa Bakti 2023-2029 serta 2 anggota pergantian antar waktu ( PAW ) Desa Malikian di lantik dan di ambil sumpah janji nya oleh Bupati Mempawah Erlina, Senin Siang (16/10/2023).
Bupati Mempawah Erlina dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan amanat undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang desa pasal 59 ayat 3 menyatakan bahwa anggota badan permusyawaratan desa sebelum memangku jabatan harus bersumpah dan berjanji secara bersama – sama di hadapan masyarakat, sehingga kegiatan pelantikan BPD merupakan suatu kewajiban, dalam rangka memberikan legalitas formal kepada saudara/i sebagai anggota BPD untuk secara resmi melaksanakan tugas dan fungsi dal penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Erlina melanjutkan anggota BPD yang dilantik merupakan tindak lanjut dari hasil pemilihan anggota BPD yang sudah dilaksanakan pada 7 desa dalam wilayah kecamatan Toho dengan jumlah anggota BPD terpilih sebanyak 61 orang dan penggantian antar waktu anggota BPD desa Malikian Kecamatan Mempawah Hilir sebanyak 2 orang.
” BPD adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan minta pemerintah desa sebagai bentuk check and balancing untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di desa masing-masing” tegasnya
Erlina mengatakan badan permusyawaratan desa mempunyai 3 fungsi , yaitu menyepakati rancangan peraturan berada Kepala desa , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa , menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Erlina Juga menegaskan bahwa BPD di tuntut untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran serta aktif masyarakat dalam proses demokrasi di mesa masing-masing.
” Pemerinth desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien yang tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting” terangnya
Erlina juga berharap kepada seluruh anggota BPD yang baru saja dilantik, baik anggota BPD terpilih maupun anggota BPD yang PAW agar saudara dapat berkerja dengan profesional dan berintegritas, selain itu untuk dapat banyak belajar tentang kedudukan, tugas dan fungsi sebagai anggota BPD sesuai undang – undang nomor 6 tahun 2014t tentang desa , Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dan aturan terkait lainnya.
Erlina juga berpesan jika anggota BPD yang di lantik mengalami kendala di dalam pelaksanaan tugas agar hal tersebut dapat di kordinasi kan dengan kepala desa atau di konsultasi kan kepada pejabat – pejabat yang berwenang di kecamatan dan di Kabupaten yang membidangi.
” Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugas, saudara berdasarkan perundangan – undangan yang berlaku ” tutupnya
Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Mempawah Ismail, para Kepala OPD, para Camat serta kades./*
Dan Purnama