Disatpolairud Polda Kalbar Ungkap Penyelundupan Solar Bersubsidi 19 Ton Melalui Jalur Perairan

POST KOTA ||  Sanggau -Polda Kalbar, Diduga sebanyak 19 ton BBM jenis solar subsidi yang dimuat didalam tongkang dan akan dijual ketempat lain, berhasil ditangkap Polairud Polda Kalbar.

Solar subsidi yang diduga terkait penyalahgunaan BBM tersebut ditangkap pada Sabtu malam (08/04/23) diwilayah perairan pulau bulungan Kecamatan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wjaya saat di konfirmasi via WhatsApp Kamis (14/04/23) membeberkan kepada media ini bahwa pemilik BBM jenis solar tersebut diduga berinisial “K”.

Namun yang diamankan hanya nakhoda dan ABK nya saja. ” K masih belum tersentuh”, ungkap sumber yang tak mau disebutkan namanya ini. “K” bermain dibelakang layar”,jelas Petit.

Saat bergerak tongkang berisi BBM jenis solar tersebut untuk dijual ketempat lain, keburu ketangkap petugas Polairud dan akhirnya ditarik ke dermaga ditpolairud Polda Kalbar di Pontianak. Tongkang tersebut ditarik dengan menggunakan Kapal Motor TB Harapan 1, GT 16 yang di nakhodai HER.

Papar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya penangkapan BBM jenis solar oleh Polairud Polda Kalbar pada tanggal 08 April 2023 lalu. Namun jumlah BBM Solarnya, menurut Petit bukan 19 ton, tapi lebih kurang 10 ton BB nya. Dan pelaku yang di amankan hanya dua orang yakni Her dan Har. Nama berinisial “K” tidak disebut,dan juga tak disebutkan menggunakan tongkang tapi menggunakan Toughboat (TB) Harapan saat BBM Solar tersebut di angkut.

Petit menjelaskan kembali penangkapan tersebut karena adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar yang dilakukan oleh Sdr HER (Nakoda TB Harapan 1, GT 16) dan sdr. HAR diwilayah perairan pulau bulungan Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tersebut. Namun tidak dijelaskan rencananya BBM Solar subsidi tersebut akan di jual kemana.

Petit menerangkan, bahwa dari hasil penyelidikan oleh Subditgakkum, diduga TB. Harapan jaya yang dinakhodai sdr HER melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan modus membeli BBM subsidi jenis solar dari masyarakat dan ditampung dikapalnya antara 10 hingga 15 Ton, kemudian dijual kembali ke kapal Tugboat bauksit dan masyarakat dengan harga Rp.10.000,- per liter;
“Perbuatan ini sudah dilakukan sejak Januari 2023″, jelasnya.

Menurut Petit dari hasil pemeriksaan mendalam polisi telah menetapkan dua orang tersangka (Tsk) berinisial Her (nakoda) dan Har (ABK).

” Barang bukti (BB) yang diamankan polisi antara lain berupa 1 (satu) unit TB. HARAPAN I GT. 16.
1 (satu) Bundle dokumen kapal TB. HARAPAN I”, ujarnya.

” Juga turut diamankan BBM Jenis Solar kurang lebih 10 ton (masih perkiraan)” , ungkap Petit.

“Pasal yg diterapkan : Pasal 55 UU NO. 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi”, pungkas Petit.

FUL .


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *